PK ditolak MA, 12 petani Labura keluhkan pembatasan akses ke kebun - ANTARA News Sumatera Utara
Rantauprapat (ANTARA) - Persoalan akses menuju kebun kelapa sawit milik TP Siahaan dan 11 petani lainnya di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali mencuat.
Warga keluhkan tidak adanya izin bagi alat berat jenis excavator untuk melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk Kebun Adipati Marbau untuk membersihkan parit kebun petani pada Sabtu.
Pengawas kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan, saat dihubungi dari Rantauprapat, Minggu, mengatakan telah mengurus izin sejak 18 Agustus 2026. Namun, permohonan tersebut disebut belum mendapat persetujuan dari pihak perusahaan.
Setelah petani dan pekerja kebun mengeluhkan larangan serta pembatasan penggunaan akses jalan, sekarang alat berat untuk membersihkan parit juga tidak diizinkan melintas.
Parumum menjelaskan, pembersihan parit diperlukan karena kondisi kemarau membuat debit air mulai berkurang. Sementara itu, petani masih menggunakan sampan untuk mengangkut hasil panen tandan buah segar.
“Pembersihan parit sangat penting karena kondisi kemarau membuat parit mulai mengering. Kami menggunakan sampan untuk mengangkut hasil panen,” ujarnya.
Persoalan akses jalan telah berlangsung sejak 1 November 2025, badan jalan sempat ditimbun menggunakan material lumpur hasil pengerukan parit membuat jalan semakin sempit dan sulit dilalui.
Selama ini, pihak TP Siahaan turut merawat jalan tersebut karena digunakan masyarakat untuk menuju kebun. Jalan yang berada di Pasar 3 Divisi 4 areal HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati itu, menurut Parumum, telah digunakan masyarakat sejak 1999.
Pihak perusahaan kemudian memasang plang larangan menggunakan jalan. Selain itu, pengangkutan logistik dengan berat lebih dari satu ton disebut harus mendapat izin tertulis dari PT SMART Tbk.
Pembatasan akses tersebut, lanjut Parumum, berdampak terhadap aktivitas 12 petani dan pekerja kebun. Jalan tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut hasil panen, pupuk, logistik, serta kebutuhan operasional kebun.
Parumum juga mengaitkan persoalan akses tersebut dengan perkara hukum antara TP Siahaan dan PT SMART Tbk.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT SMART Tbk. Ia merujuk Putusan Nomor 1449/Pdt/2025 yang, menurut keterangannya, mewajibkan PT SMART Tbk membayar lebih dari Rp8,7 miliar.
Parumum mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi secara sukarela. Namun, hingga kini, menurut dia, belum mendapat respons dari PT SMART Tbk.
Sementara itu, Humas PT SMART Tbk, Nathan, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait izin masuknya alat berat tersebut.
Sebelumnya, Nathan menyatakan perusahaan tidak pernah menutup jalan dan tidak bermaksud mempersulit aktivitas warga.
Ia juga menyebut perusahaan telah melakukan pembersihan parit di kawasan Pasar 3 masih dapat melintas menggunakan sepeda motor maupun becak motor untuk aktivitas kebun dan pengangkutan TBS.
Pewarta: Kurnia Hamdani
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.