Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen
PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka ruang untuk usulan PT 5 persen. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan angka tersebut masih dapat dibahas selama tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat.
“Usulan partai-partai soal ambang batas 5 persen buat PKB tidak ada problem. Yang penting semangatnya adalah bagaimana ambang batas itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat,” kata Hasanuddin, Jumat (18/9/2026).
Menurut Hasanuddin, besaran PT perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Penentuan angka tersebut juga perlu melihat dampaknya terhadap sistem kepartaian.
“Angka itu perlu ditimbang dan didiskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ujarnya.
Karena itu, PKB tidak mengunci sikap pada angka 5 persen. Hasanuddin mengatakan partainya terbuka terhadap opsi lain selama perubahan tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan menjaga representasi rakyat.
“PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita serta mampu menjamin terciptanya stabilitas politik yang handal,” katanya.
Hasanuddin juga mengusulkan adanya aturan turunan untuk mencegah banyak suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi PT menjadi tidak terkonversi menjadi kursi.
PDIP
PDI Perjuangan (PDIP) juga melihat angka 5 persen sebagai salah satu opsi yang dinilai cukup ideal.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan penyederhanaan jumlah partai di parlemen dapat mempermudah konsolidasi pemerintahan. Namun, menurut dia, proses tersebut tetap harus menjamin keterwakilan kelompok minoritas.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin.
“Semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan. Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir,” ujarnya.
PDIP juga meminta pembahasan PT tetap mengacu pada putusan MK. Komarudin mengingatkan agar pembentuk undang-undang tidak menghasilkan aturan yang kemudian dibatalkan melalui pengujian di MK.
“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang, capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan sampai terulang lagi,” katanya.
Golkar
Partai Golkar menilai PT 5 persen cukup ideal untuk mendorong penyederhanaan sistem multipartai.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan PT merupakan salah satu instrumen untuk membatasi jumlah partai yang masuk parlemen.
“PT adalah salah satu instrumen untuk menuju sistem multipartai sederhana. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang kita anut, jumlah partai politik di parlemen seyogyanya tidak sangat banyak,” kata Sarmuji.
Namun, Golkar menilai penyederhanaan tersebut tetap perlu mempertimbangkan keberagaman pandangan di masyarakat.
“Tapi kita juga perlu mengakomodir ragam ideologi yang ada di masyarakat. Jadi angka 5 persen cukup ideal,” ujarnya.
PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga membuka ruang terhadap usulan PT 5 persen, meski menilai angka 4 persen sebenarnya masih mencukupi.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan perubahan PT masih layak dicoba setelah enam kali pemilu sejak era Reformasi.
“Kalau melihat sudah enam kali Pemilu dilaksanakan sejak Reformasi 1998, kita cukup memberi kesempatan bereksperimen. Jadi usul 5 persen masih masuk akal,” kata Mardani.
Menurut Mardani, persoalan PT tidak hanya menyangkut besaran ambang batas, tetapi juga bagaimana mencegah suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi ambang batas hilang tanpa terkonversi menjadi kursi.
Dia mengusulkan mekanisme stembus accord seperti yang pernah digunakan pada Pemilu 1999 atau mekanisme kompensasi di tingkat nasional maupun daerah pemilihan.
“Suara dari parpol yang tidak mencapai minimal 5 persen tetap mendapat alokasi kursi dari jalur kompensasi,” ujarnya.