Perbarui informasi, KPK tangkap 18 orang terkait OTT Bupati Sukoharjo - ANTARA News Jambi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi yang telah disampaikan sebelumnya dan menyatakan sempat menangkap 18 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,β ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setelah itu, kata Budi, KPK membawa sembilan dari 18 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN (aparatur sipil negara) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.
Budi mengatakan lima orang lainnya dibawa dalam kloter kedua, yang meliputi tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua orang pihak swasta.
βPihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,β ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 di 2026 yang dilakukan KPK.
KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga:Β Bupati Sukoharjo Etik Suryani jalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta
Baca juga:Β Wakil Bupati Sukoharjo pastikan pemerintahan berjalan normal pasca-OTT
Baca juga:Β KPK umumkan OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dugaan pemerasan
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.