Pengamat: Digitalisasi layanan UMKM perlu sediakan alternatif akses

Pengamat: Digitalisasi layanan UMKM perlu sediakan alternatif akses

Jakarta (ANTARA) - Praktisi pengembangan kapasitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Aidil Wicaksono menilai pemerintah perlu menyediakan alternatif akses layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengalami kendala dalam mengakses layanan secara daring.

Aidil, dikutip dari keterangan Kementerian UMKM di Jakarta, Sabtu, menyoroti akses terhadap layanan daring bagi pelaku UMKM di daerah. Perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil perlu diperhitungkan agar digitalisasi pelayanan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.

Menurut dia, kesulitan akses layanan dapat membuka ruang bagi munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha, termasuk dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aidil mengatakan mekanisme layanan jarak jauh perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai daerah, termasuk dengan menyediakan alternatif bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala akses digital.

"Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usahanya secara mandiri tanpa bergantung pada perantara," ujar dia.

Selain menyediakan alternatif layanan, Aidil juga menilai kepastian waktu penyelesaian perlu menjadi bagian penting dalam standar pelayanan publik.

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui secara jelas kapan permohonan atau pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

Masukan tersebut disampaikan dalam forum konsultasi publik yang digelar Kementerian UMKM untuk menyusun standar pelayanan publik.

Tahun 2026, Kementerian UMKM menyiapkan standar untuk 10 jenis layanan publik yang bersentuhan dengan pelaku usaha, antara lain pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, pendaftaran inkubator bisnis, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.