Peneliti ULM: Fungsi pengawalan TNI di program pangan sudah tepat - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Tim Peneliti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Taufik Arbain yang melakukan penelitian program ketahanan pangan Desa Jejangkit Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan menilai fungsi pengawalan TNI sudah tepat memastikan program berjalan sesuai tujuan.
"Fungsi pengawalan ini perlu diarahkan pada tata kelola yang transparan dan berkeadilan, bukan semata-mata mengejar pencapaian produksi," kata dia di Banjarmasin, Minggu.
Penelitian dilaksanakan pada Mei hingga Agustus 2026 yang mengkaji dinamika tata kelola kebijakan swasembada pangan, keterlibatan aktor termasuk TNI, serta kemampuan program beradaptasi dengan kondisi sosial-ekologis masyarakat desa.
Salah satu aspek menarik dalam penelitian ini temuan mengenai keterlibatan TNI/Babinsa dalam pengawalan program pangan.
Sebelumnya, perluasan peran TNI dalam sektor pangan dapat memunculkan pandangan kritis dan kekhawatiran bahwa keterlibatan militer akan terlalu jauh masuk ke dalam urusan sipil.
Namun, temuan lapangan penelitian ini memberikan gambaran yang lebih kompleks.
“Temuan kami menunjukkan bahwa kehadiran TNI tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk dominasi militer," ungkap Taufik.
Koordinator Program Studi S2 Magister Administrasi Publik FISIP ULM ini mengemukakan, dalam konteks program pangan di desa, justru terdapat fungsi positif berupa pendampingan, koordinasi, pengawasan, mobilisasi, mediator konflik lahan dan penguatan implementasi kebijakan.
Kehadiran TNI dinilai memiliki potensi penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Namun, menurut Taufik, fungsi pengawalan tersebut perlu diarahkan pada tata kelola yang transparan dan berkeadilan, bukan semata-mata mengejar pencapaian produksi.
Misalnya jika ada persoalan dalam penggunaan fasilitas bersama, fungsi pengawalan justru penting untuk memastikan ada aturan yang jelas, jadwal penggunaan yang transparan, dan mekanisme penyelesaian keluhan.
Kemudian ketegasan dibutuhkan ketika ada praktik yang merugikan petani, tetapi tetap harus berada dalam koridor tata kelola yang akuntabel.
Dia mengakui keterlibatan TNI dalam program pangan memang berada dalam ruang yang sensitif.
Karena itu, legitimasi peran TNI tidak cukup dibangun melalui kehadiran fisik, tetapi melalui kinerja yang dapat dirasakan masyarakat, transparansi, dan keberpihakan terhadap keadilan akses.
Menurut dia, jangan sampai kritik terhadap perluasan peran TNI justru membuat fungsi pengawalan menjadi lemah.
Namun harus diperkuat model pengawalan yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan petani.
"TNI dapat berperan sebagai pengawal, sementara pengelolaan teknis pertanian tetap membutuhkan kelembagaan dan aturan yang jelas termasuk kinerja pihak BPP dan Brigade Pangan,” tegas Taufik.
Penelitian tersebut juga menunjukkan keberhasilan program pangan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.
Peningkatan produksi merupakan tujuan penting, tetapi bukan tujuan akhir.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan petani. Karena itu, keberhasilan program harus dilihat dari tiga hal sekaligus, produktivitas, keberlanjutan ekologis, dan keadilan sosial,” kata Taufik.
Dia menambahkan, program pangan akan lebih kuat apabila tidak hanya menggunakan pendekatan top-down, tetapi juga memberikan ruang bagi pembelajaran dan adaptasi di tingkat lokal.
Taufik menekankan pemerintah memiliki target nasional yang harus dicapai itu penting.
Tetapi implementasi di lapangan memiliki realitas sosial dan ekologis yang tidak selalu sama.
Karena itu, kebijakan perlu dikawal secara nasional, tetapi pelaksanaannya harus memiliki ruang untuk beradaptasi dengan kondisi lokal.
"Semisal tantangan kurangnya infrastruktur pertanian seperti jalan usaha tani, tata kelola air pengairan dan harga BBM yang fluktuatif dalam menggerakkan alsintan," jelasnya.
Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.