Penataan Halaman TMSBK Masuk Program Prioritas 2026, Pedagang Direlokasi ke Pasar Atas, Gratis Enam Bulan
Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pariwisata melakukan penataan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kualitas kawasan wisata.
Dalam penataan ini, aktivitas perdagangan dari 30 kios yang berada di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas, dengan pembebasan biaya selama enam bulan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menyampaikan, relokasi 30 kios tersebut merupakan bagian dari solusi yang disiapkan pemerintah seiring dengan penataan halaman TMSBK.
Pedagang yang direlokasi ke Pasar Atas akan diberikan kesempatan berdagang secara gratis selama enam bulan.

"Dalam rangka mencari solusi terhadap pemanfaatan 30 kios yang terdapat pada area rencana penataan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan alternatif penataan berupa pemindahan aktivitas perdagangan ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas," ungkapnya
Rofie menjelaskan, pemanfaatan 30 kios pada halaman TMSBK selama ini merupakan pemanfaatan fasilitas pemerintah yang dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hubungan sewa-menyewa aset daerah. Pemanfaatan kios dilakukan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang melalui Dinas Pariwisata sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dengan persetujuan Wali Kota.
"Seiring rencana pengembalian fungsi lahan sebagai fasilitas umum dan pelaksanaan penataan halaman TMSBK sebagai program prioritas daerah, pemanfaatan kios pada lokasi tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bukittinggi juga tidak memungut retribusi dari pedagang yang menempati halaman TMSBK sejak awal tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan penataan dan proses relokasi," ungkapnya.

Sebelum penataan dilaksanakan, Dinas Pariwisata telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana penataan kawasan, pengosongan kios serta relokasi ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Para pedagang juga telah diundang mengikuti pertemuan pada 6 Juli 2026 di Aula Balai Kota Bukittinggi.
Pada pertemuan tersebut disampaikan rencana pengosongan kios untuk mendukung pelaksanaan penataan halaman TMSBK.
Pemerintah menegaskan, pemindahan pedagang bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari penataan fungsi kawasan dan penyediaan ruang publik yang lebih tertata.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Sekretariat Daerah menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor 500.13.2.2/134/Dispar-I/2026 tanggal 10 Juli 2026 kepada seluruh pedagang yang menempati kios halaman TMSBK untuk mengosongkan lahan paling lambat 25 Juli 2026.
Dinas Pariwisata kemudian menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 500.13.2.2/25/Dispar-I/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Menempati Kios TMSBK.

"Sejak surat pemberitahuan hingga pencabutan izin disampaikan kepada pedagang, belum ada itikad baik untuk mengosongkan kios. Selanjutnya, Dinas Pariwisata akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pelaksanaan penataan mengacu pada Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi Nomor 640.84/DPUPR/KRK/VII/2025 tentang Keterangan Rencana Kota, serta ketentuan terkait pengelolaan aset daerah, ketertiban umum, penataan kawasan dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Berdasarkan Keterangan Rencana Kota, bangunan wajib memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu berjarak sekurang-kurangnya 5 meter dari jalan dan 3 meter dari batas permukiman.
Mengingat posisi bangunan kios saat ini tidak memenuhi ketentuan GSB, diperlukan penanganan melalui penataan halaman TMSBK, termasuk pembongkaran atau penghapusan aset bangunan kios untuk mengembalikan fungsi tata ruang halaman sebagaimana mestinya.
Setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui perangkat daerah yang berwenang melaksanakan pekerjaan penataan halaman TMSBK sesuai perencanaan teknis, penganggaran, dokumen pekerjaan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

*Rencana Penataan TMSBK*
Rofie menambahkan, penataan halaman TMSBK merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2026 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026. Secara teknis, pekerjaan fisik rehabilitasi halaman TMSBK juga telah masuk dalam program prioritas tersebut.
Penataan diarahkan untuk menghasilkan ruang publik yang lebih tertata, antara lain berupa taman atau ruang terbuka publik, area tempat duduk pengunjung, penataan jalur dan sirkulasi, penghijauan, peningkatan kualitas lingkungan kawasan, fasilitas pendukung pengunjung serta elemen penataan lainnya sesuai hasil perencanaan teknis.
"Penataan dilakukan agar pemanfaatan ruang di sekitar kawasan dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman dan mendukung fungsi TMSBK sebagai kawasan wisata," ungkapnya.

Selama pekerjaan penataan halaman berlangsung, akses keluar-masuk pengunjung dialihkan melalui jalur Pendakian Wowo. Pengalihan akses dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan pekerjaan penataan halaman TMSBK.
Selain penataan halaman TMBSK, sesuai dengan Grand Design TMSBK yang telah ditetapkan Tahun 2018 lalu, Pemko Bukittinggi juga akan membangun kios makanan (Food Court ) di dalam kawasan salah satu Kebun Binatang tertua di Indonesia itu.

Dalam rencananya, food court akan dibangun dengan konsep semi terbuka dan menyatu dengan alam serta material ramah lingkungan.
Food court inipun disiapkan khusus pedagang makanan dan hanya tersedia lima tenan dengan satu kasir. Tentunya, ada peluang bagi pedagang makanan untuk mengisi food court itu. Namun, tentu bagi yang akan mengisi food court dalam TMBSK, akan diseleksi sesuai persyaratan dan ketentuan.
