Penataan 800 Aset Pemprov Sultra Perjelas Pengelolaan Kekayaan Daerah |Republika Online

Penataan 800 Aset Pemprov Sultra Perjelas Pengelolaan Kekayaan Daerah |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI – Penataan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai dapat menjadi langkah untuk memperbaiki tata kelola kekayaan daerah. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah menilai kejelasan status, penguasaan, dan pemanfaatan aset menjadi hal penting dalam proses tersebut.

Pemprov Sultra bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat ini menelusuri sekitar 800 aset daerah yang status maupun penguasaannya belum sepenuhnya jelas. Penelusuran mencakup dokumen kepemilikan, keberadaan fisik, pihak yang menguasai, serta dasar pemanfaatan aset.

Akril mengatakan, penataan aset perlu diawali dengan memastikan kejelasan data dan status setiap aset. Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan pengelolaan dan pemanfaatan aset selanjutnya.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Akril, inventarisasi menyeluruh dapat membantu pemerintah memetakan kondisi aset sebelum menentukan langkah berikutnya. Pendataan dapat mencakup aspek administrasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang menguasai atau memanfaatkan aset.

Ia juga menilai keterlibatan Kejati Sultra dapat mendukung proses yang berkaitan dengan aspek hukum, sepanjang penelusuran dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah,” ujarnya.

Akril mengatakan, hasil inventarisasi nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan aset yang perlu diamankan, ditata administrasinya, atau ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Dengan pemetaan yang lebih lengkap, penanganan setiap aset dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut,” kata Akril.

Menurut dia, hasil inventarisasi perlu membedakan aset yang berada dalam penguasaan pemerintah, memiliki persoalan administrasi atau hukum, maupun sedang dimanfaatkan pihak lain. Pemilahan tersebut akan membantu menentukan langkah pengelolaan sesuai status dan dasar hukum setiap aset.

Jika ditemukan persoalan hukum, Akril menyarankan penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Penataan tersebut pada akhirnya dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan aset daerah. Kejelasan data dan administrasi juga dapat menjadi pijakan bagi Pemprov Sultra dalam mengelola kekayaan daerah secara lebih tertib.