Pemprov Sulawesi Tengah fasilitasi sertifikasi halal bagi 40 UMKM

Pemprov Sulawesi Tengah fasilitasi sertifikasi halal bagi 40 UMKM

Pemprov Sulawesi Tengah fasilitasi sertifikasi halal bagi 40 UMKM

Senin, 7 September 2026 17:09 WIB

Image Print

Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Irfan. ANTARA/Nur Amalia Amir

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bagi 40 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing usaha dan nilai tambah produk.

“Kami memfasilitasi sekitar 40 UKM yang belum memiliki sertifikat halal,” kata Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Irfan di Palu, Senin.

Ia menjelaskan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari program UMKM Berani Halal dari Pemprov Sulteng untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Ia mengatakan fasilitasi diberikan melalui pendampingan proses pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal.

Menurut dia, terdapat dua skema sertifikasi halal yang dapat diakses pelaku usaha, yakni skema reguler dan self-declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha.

Skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kehalalan produk.

Dalam skema tersebut, proses pemeriksaan melibatkan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan bahan dan proses produksi memenuhi ketentuan kehalalan.

Sementara itu, skema self-declare diperuntukkan bagi produk yang memenuhi kriteria tertentu sehingga pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan pendampingan dalam proses sertifikasi.

Ia mengatakan produk seperti keripik pisang dan keripik sukun dapat mengakses sertifikasi halal melalui skema self-declare tanpa biaya sertifikasi.

Sedangkan produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan, seperti abon sapi dan abon ayam, memerlukan pemeriksaan terhadap sumber bahan baku untuk memastikan berasal dari tempat yang memenuhi ketentuan halal.

“Kalau produknya mengandung hewan sembelihan, harus dipastikan tempat mengambil daging atau ayamnya memang bersertifikat halal dan proses penyembelihannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menyebut Dinas Koperasi dan UKM turut memberikan subsidi biaya bagi pelaku usaha yang mengakses sertifikasi halal melalui skema reguler.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memastikan tempat produksi dalam kondisi higienis.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026