Pemprov Jabar mengusulkan modal dasar BIJB jadi Rp8 triliun - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan peningkatan modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun melalui perubahan peraturan daerah.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan usulan tersebut tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 yang disampaikan di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat.
"Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta," ujar Erwan.
Erwan menjelaskan PT BIJB didirikan untuk mengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan kawasan Kertajati Aerocity. Dalam perkembangannya, perusahaan masih membutuhkan dukungan permodalan untuk menjalankan fungsi dan menjaga keberlangsungan usaha.
Menurut dia, penyesuaian modal dasar membutuhkan landasan hukum yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terkait besaran modal dasar badan usaha milik daerah dan proporsi kepemilikan saham pemerintah daerah.
"Peningkatan modal dasar tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan strategis, antara lain untuk mewadahi rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah, mendukung restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis, baik dari pemerintah maupun swasta," kata Erwan.
Dalam kesempatan yang sama, Erwan menyampaikan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Ia mengatakan perangkat daerah merupakan instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan daerah dan salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Desain perangkat daerah harus dibangun berdasarkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis," katanya.
Penataan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan organisasi agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif dan efisien.
Dari sisi regulasi, penataan tersebut juga mempertimbangkan perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap struktur perangkat daerah, termasuk regulasi terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu, Pemprov Jawa Barat akan memperkuat peran dan kapasitas Sekretariat Daerah serta membentuk satu badan baru yang menangani aset dan badan usaha milik daerah.
Penataan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi, misi, sasaran, dan program Gubernur Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
"Faktor penting lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kondisi lingkungan strategis, khususnya dari sisi fiskal yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi yang lebih rasional dan efisien," ucap Erwan.
Melalui rancangan tersebut, jumlah perangkat daerah Provinsi Jawa Barat diusulkan berkurang dari 38 menjadi 32 perangkat daerah.
Rinciannya, Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD satu, dan Inspektorat satu. Jumlah badan berkurang dari sembilan menjadi delapan, sedangkan dinas berkurang dari 26 menjadi 21.
Erwan berharap penataan kelembagaan tersebut dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas," tuturnya.
Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.