Pemkot Banjarmasin siapkan aturan fiber optik untuk tata kabel samrawut - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyiapkan langkah lebih terukur, yakni membuat aturan untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan dan terlihat semrawut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama di Banjarmasin, Ahad, mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai landasan penataan jaringan agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak mengganggu estetika maupun ketertiban ruang kota.
Menurut dia, penataan tidak akan menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemkot akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi dan karakteristik setiap ruas jalan.
Dinyatakan dia, sejumlah skema yang disiapkan antara lain pemindahan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, penggunaan metode boring tanpa melakukan penggalian terbuka, serta penerapan tiang bersama.
Menurut dia, pemkot juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau “etalase kabel bawah tanah”.
Langkah tersebut, lanjut Febpry diharapkan menjadi bagian dari penataan wajah kota sekaligus memberikan kepastian bagi penyedia layanan dalam membangun dan mengelola jaringannya.
Febpry menyebut skema tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok.
Namun, kata dia, penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi infrastruktur di Banjarmasin.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk pemkot,” ujarnya.
Regulasi baru tersebut, kata Febpry, juga memuat mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya.
Sanksi disiapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.
“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.
Meski menyiapkan mekanisme penegakan aturan, Pemkot Banjarmasin mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha.
Febpry mengatakan, berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan.
Pewarta: Sukarli
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.