Pemkot Bandung siapkan aturan jam operasional lapangan padel sikapi keluhan warga - ANTARA News Jawa Barat
Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyiapkan aturan yang lebih ketat terkait jam operasional lapangan padel menyusul keluhan warga mengenai kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut pada malam hari.
βJam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kami akan bikin aturan yang lebih ketatΒ dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau,β kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Senin.
Menurut dia, keberadaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Farhan menilai para pengelola lapangan padel harus memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar karena sebagian besar usaha tersebut berada di kawasan permukiman.
βJadi sekarang saya akan melakukan penekanan kepada para pemilik usaha. Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres, maka urusan selesai. Tidak,β ujarnya.
Sebelumnya, salah satu warga melalui akun media sosial @ombenben memperlihatkan suara teriakan dari area lapangan padel yang terdengar ke dalam rumah hingga pukul 23.00 WIB.
Warga tersebut melaporkan bahwa lapangan padel yang berada di Jalan Surya Sumantri ini telah beroperasi hingga larut malam, sehingga menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan penghuni sekitar selama berbulan-bulan.
βIni mau jam 11 malam nih teriak-teriak saja nih di lapangan padel, kayak enggak ada orang yang tidur di sebelahnya. Sudah dua kali ngelaporin ke pemerintah kota. Enggak ada tuh didengerin sama pemerintah kota,β tulis akun tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ganggu warga, Pemkot Bandung siapkan aturan jam operasional padel
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.