Pemkot Ambon pastikan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan dan skala prioritas - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memastikan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Kota Ambon, termasuk jalan dan penyediaan air bersih, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas melalui mekanisme perencanaan daerah.
Juru Bicara Pemkot Ambon Ronald Lekransy di Ambon, Minggu, mengatakan penentuan prioritas pembangunan dilakukan berdasarkan kondisi infrastruktur, tingkat kebutuhan masyarakat, kepentingan pelayanan publik, pertimbangan teknis serta kemampuan anggaran daerah.
“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” kata Ronald.
Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi pemberitaan dan aspirasi masyarakat terkait pemerataan pembangunan infrastruktur jalan serta penyediaan air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon.
Seluruh program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana pembangunan daerah, serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), katanya menjelaskan.
Menurut dia, penentuan prioritas pembangunan tidak didasarkan pada identitas agama, suku maupun golongan masyarakat di suatu wilayah.
“Penentuan prioritas didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, serta kelayakan teknis di lapangan,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan Pemkot Ambon memahami adanya keluhan masyarakat yang merasakan perbedaan kondisi jalan maupun ketersediaan air bersih di lingkungan masing-masing.
“Kebutuhan perbaikan dan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Ambon sangat besar, sementara alokasi anggaran yang tersedia setiap tahun memiliki batasan dan harus dikelola secara hati-hati serta akuntabel,” ujar dia.
Kondisi tersebut, lanjut Ronald, membuat pembangunan tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Pemerintah harus melaksanakan penanganan secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
Dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan tahun 2026, Dinas PUPR Kota Ambon telah melakukan penanganan di sejumlah kecamatan. Salah satunya pada ruas Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah.
Untuk ruas tersebut, proses tender dengan sistem kompetisi dijadwalkan dilakukan pada Senin (24/8), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp600 juta.
Selain itu, terdapat pekerjaan pemeliharaan jalan aspal pada ruas Jembatan Jodoh dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.
“Untuk pekerjaan aspal Jembatan Jodoh, kami sudah melaksanakan proses tender. Saat ini sementara menyiapkan beberapa administrasi sebelum pekerjaan dilakukan. Targetnya minggu depan sudah mulai aksi di lapangan,” ujar dia.
Ia menambahkan, sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan juga akan ditangani melalui anggaran pemeliharaan atau zero hole. Beberapa di antaranya berada di sekitar Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.
Selain mengandalkan APBD Kota Ambon, Pemkot juga terus memperjuangkan dukungan pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum.
“Sejumlah ruas jalan yang diperjuangkan Wali Kota Ambon bersama dinas teknis melalui program IJD telah dinyatakan lolos, yakni Waiheru, Nania dan Wailete,” ujar dia.
Ia menegaskan Pemkot Ambon tetap berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi teknis, tingkat kebutuhan, prioritas pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara untuk penyediaan air bersih, pembangunan dan perbaikan jaringan juga dilakukan secara bertahap oleh dinas teknis berdasarkan skala prioritas.
Dalam periode 2024–2026, terdapat 24 lokasi yang menjadi bagian dari pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran, dengan total panjang jaringan mencapai 12.426 meter yang dikerjakan pada wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.
Sedangkan wilayah konsesi DSA meliputi wilayah Karang Panjang seluruhnya, Batu Merah kecuali kawasan Ruko dan Batu Merah Kampung Lama, Pandan Kasturi, serta sebagian wilayah Hative Kecil.
Untuk diketahui, penyediaan air bersih di wilayah Batu Merah yang masuk konsesi PT DSA saat ini masih berproses hukum dengan Pemkot Ambon.
Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.