Pemkab Rejang Lebong lengkapi persyaratan pendirian Sekolah Rakyat - ANTARA News Bengkulu

Pemkab Rejang Lebong lengkapi persyaratan pendirian Sekolah Rakyat - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis atau readiness criteria (RC) untuk pembangunan Sekolah...

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis atau readiness criteria (RC) untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang diminta pemerintah pusat.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pemda berkomitmen penuh agar program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dapat segera terealisasi melalui kerja sama lintas sektor.

"Kami sudah melakukan rapat bersama dinas terkait dengan fokus pada percepatan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan teknis sebagai syarat dimulainya pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Bobby mengatakan Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan lahan seluas 5,8 hektare yang berlokasi di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Selain ketersediaan lahan, kata dia, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis operasional dari Kemensos serta menyiapkan anggaran pendamping dari daerah.

Adapun dokumen yang harus disiapkan, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Hambali menjelaskan dari 14 item persyaratan RC yang diminta pusat, sebagian besar telah dipenuhi dan sisanya sedang dalam proses penyelesaian.

"Beberapa dokumen yang telah tersedia, antara lain surat pernyataan bupati terkait status lahan yang tidak bersengketa, serta dua sertifikat lahan dengan total luas sekitar 58.702 meter persegi," kata Hambali.

Persyaratan lain yang sudah siap meliputi dokumen geospasial (KMZ), dokumentasi lokasi, foto udara, kepastian pasokan air dari PDAM, jaringan listrik dari PLN, akses jalan menuju lokasi, serta data topografi kawasan.

Menurut Hambali, sejumlah dokumen yang masih harus diselesaikan untuk memasuki tahapan berikutnya adalah Persetujuan Teknis ATR/BPN, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan PKKPR.

Sedangkan untuk penyiapan dokumen Amdal, UKL-UPL, Andalalin, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), saat ini masih dalam proses penyusunan sembari menunggu rampungnya rancangan detail bangunan atau Detail Engineering Design (DED) Sekolah Rakyat.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.