Pemkab Rejang Lebong dan BNNP Bengkulu perkuat pemberantasan narkoba - ANTARA News Bengkulu

Pemkab Rejang Lebong dan BNNP Bengkulu perkuat pemberantasan narkoba - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memperkuat penanganan peredaran gelap narkoba di wilayah itu melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Pemkab Rejang Lebong mendukung pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN ini. Kita ingin upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dilakukan secara bersama-sama, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Hendri Praja usai menerima kunjungan jajaran BNNP Bengkulu di Pemkab Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, penanganan masalah narkotika memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan BNN guna mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba serta melindungi generasi muda.

Pihaknya, kata dia, akan segera menindaklanjuti pembentukan unit tersebut melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk penyelesaian aspek organisasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol. Alexander S. Soeki menjelaskan, calon personel yang akan mengisi Unit Layanan Terpadu P4GN telah mengikuti tahapan asesmen dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

"Selanjutnya tinggal penetapan ketua dan penerbitan SK oleh Plt  Bupati Rejang Lebong," kata Alexander.

Dia menambahkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong bakal menjadi leading sector pelaksanaan program P4GN di daerah dan berkoordinasi langsung dengan BNN.

Alexander berharap unit layanan terpadu ini dapat terealisasi secepatnya agar penanganan persoalan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong semakin terstruktur dan terkoordinasi.

"Kami berharap tahun ini bisa terbentuk, atau paling lambat tahun depan, dengan tetap mengedepankan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.