OJK Perketat Aturan Gadai BPKB, Pelaku Industri Lihat Peluang Baru
ILUSTRASI. Pembiayaan Motor: Penjualan motor di Depok (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
PT Indonesia Gadai Oke menilai POJK Nomor 29 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam pinjaman berbasis dokumen, khususnya dalam hal ini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring berpendapat aturan itu dikeluarkan bukan karena bisnis gadai BPKB bermasalah.
Baca Juga: Hartadinata (HRTA) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 Triliun dari Bank Mandiri
"Namun, tujuannya untuk menyamakan standar operasional, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong industri tumbuh lebih sehat dan terpercaya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7).
Walaupun saat ini PT Indonesia Gadai Oke belum menerima pinjaman berbasis BPKB, Danioko melihat aturan itu sebagai peluang positif bagi industri pergadaian. Dia bilang dengan dasar hukum yang lebih jelas, perusahaan dapat mengembangkan produk pinjaman BPKB secara lebih optimal dan memperluas jangkauan nasabah.
"Ditambah, bisa meningkatkan penyaluran pembiayaan dan pendapatan perusahaan, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Secara umum, Danioko menerangkan bisnis gadai perusahaan masih menunjukkan pertumbuhan yang positif, seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat. Dia menyebut penyaluran gadai hingga semester I-2026 tumbuh 5,20% secara year on year (yoy).
Meski perusahaan belum menerima gadai dengan berbasis BPKB saja, Danioko menyampaikan kinerja gadai kendaraan sesuai regulasi gadai OJK meyumbang 11,98% dari total penyaluran gadai pada semester I-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News