OJK Minta PT Mahir Gadai Adhikari Segera Penuhi Ketentuan Operasional

OJK Minta PT Mahir Gadai Adhikari Segera Penuhi Ketentuan Operasional

Home / Kabar Finansial / Finansial Senin, 27 Juli 2026, 20:02 WIB Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas ...

Senin, 27 Juli 2026, 20:02 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Mahir Gadai Adhikari sebagai perusahaan pergadaian di Jawa Tengah. Dengan izin tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di bawah pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian izin usaha tersebut diumumkan OJK Provinsi Jawa Tengah melalui keterangan resmi pada Senin (27/7/2026).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan PT Mahir Gadai Adhikari telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dan wajib memenuhi seluruh ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian sebagai berikut," ujar Hidayat.

Seiring diterbitkannya izin usaha tersebut, perusahaan diwajibkan segera mempersiapkan operasional sesuai persyaratan yang ditetapkan regulator.

OJK juga mengingatkan PT Mahir Gadai Adhikari untuk memenuhi kewajiban transparansi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor pusat maupun kantor cabang, meliputi nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, keterangan bahwa perusahaan telah berizin dan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Mahir Gadai Adhikari wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang," kata Hidayat.

Baca Juga: OJK Beri Lampu Hijau PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia untuk Beroperasi

Baca Juga: OJK Ungkap 81 BPR/BPRS Sudah Dilebur Menjadi 24 Bank

Selain itu, OJK menetapkan batas waktu bagi perusahaan untuk mulai beroperasi. Mengacu pada Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024, PT Mahir Gadai Adhikari wajib memulai kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak izin usaha ditetapkan.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan perusahaan yang telah memperoleh izin segera menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri