OJK Bentuk Satgas, Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027

OJK Bentuk Satgas, Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan satgas menjadi bagian dari persiapan internal otoritas dalam menjalankan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tah...

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan satgas menjadi bagian dari persiapan internal otoritas dalam menjalankan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Melesat

Menurut Friderica, pekerjaan Satgas BMKS tidak hanya berfokus pada penyusunan aturan, tetapi juga memastikan kesiapan organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, hingga proses bisnis yang akan mendukung operasional bursa nantinya.

"Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Friderica juga menjelaskan, persiapan yang dilakukan meliputi perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, hingga berbagai sarana pendukung lainnya agar pengawasan bursa dapat berjalan efektif sejak hari pertama beroperasi.

"Infrastruktur pendukung itu mencakup organisasi dan kesiapan sumber daya manusia, termasuk pengembangan teknologi informasi, penyusunan proses bisnis, anggaran, serta berbagai sarana pendukung lainnya," ujarnya.

Friderica memastikan OJK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai keseluruhan proses persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis seiring penyelesaian tahapan yang sedang berlangsung.

Sesuai amanat UU P2SK, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai dibentuk sekaligus beroperasi pada 1 Januari 2027. Pada saat yang sama, OJK juga resmi menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perdagangan yang berlangsung di dalam bursa tersebut.

Baca Juga: Kredit Naik 12,67 Persen, OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Terjaga

Dalam menjalankan mandat baru tersebut, struktur organisasi OJK juga akan diperkuat melalui penambahan satu Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang secara khusus bertanggung jawab mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Friderica menjelaskan proses pengisian jabatan tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

"Nantinya DPR RI yang akan memilih calon Anggota Dewan Komisioner berdasarkan nama-nama yang disampaikan oleh Presiden," katanya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem perdagangan yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral serta komoditas strategis beserta produk turunannya atau derivatif.

Ekosistem tersebut nantinya tidak hanya mencakup mekanisme transaksi, tetapi juga didukung instrumen pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, standar mutu komoditas, pembentukan harga yang transparan, sistem penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko yang seluruhnya berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Pemerintah menargetkan pembentukan bursa tersebut mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan integritas pasar komoditas, sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia melalui sistem perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.