Nasib Beutong Ateuh Aceh: Belum pulih dari banjir bandang, izin tambang datang - ANTARA News Kalimantan Timur
Jakarta (ANTARA) - "Enggak, tetap enggak. Karena yang kami rasa dampaknya. Sebelum tambang masuk saja kami sudah kena bencana. Walaupun katanya gak kena kebun punya kami. Bagaimana mereka mengambil isi dalam, kalau enggak menebang pohon?"
Kalimat itu terucap dari Mak Andari dan Mak Agus ketika berbicara tentang Beutong Ateuh, tempat mereka lahir dan menjalani hidup selama puluhan tahun.
Keduanya tampak emosional. Sesaat kemudian, mereka kembali memunguti biji kemiri yang berjatuhan di kebun.
Kemiri menjadi hasil kebun utama masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh. Warga juga menanam cokelat, pinang, dan berbagai tanaman palawija.
Mak Andari, Mak Agus, dan para ibu di penyangga Kawasan Ekosistem Leuser itu biasa menjual biji kemiri kepada pengepul dengan harga Rp7.000 per kilogram. Penghasilan itu mereka anggap cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami di sini makan tetap satu hari tiga kali, walau dengan lauk sederhana. Pakis dan cepokak tumbuh sendiri, kami tinggal petik untuk sayur dan lalap," kata Mak Andari dan Mak Agus bersahutan.
Di Beutong Ateuh, air bersih mengalir, tanaman tumbuh dengan mudah, dan ikan kerling di sungai masih bisa ditangkap. Kondisi itu yang dikhawatirkan warga akan berubah jika aktivitas pertambangan kembali masuk.
Lebih dari satu dekade lalu, warga Beutong Ateuh berhadapan dengan PT Emas Mineral Murni (EMM). Konflik berlangsung panjang hingga pada 2020 Mahkamah Agung (MA) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu.
Enam tahun setelah putusan tersebut, dua izin eksplorasi pertambangan kembali terbit di Beutong Ateuh, masing-masing untuk perusahaan tembaga PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).
Kekhawatiran itu muncul di tengah proses pemulihan Beutong Ateuh dari bencana banjir besar akhir tahun lalu.
Bencana yang mengintai
Mak Agus masih mengingat banjir bandang pada 26 November 2025. Sebelum banjir datang, kondisi air sungai yang berubah dari biasanya membuat warga waspada.
Ia sempat mengungsi dari rumahnya di pinggir sungai ke tempat yang lebih aman. Namun, ketika pulang, ia menangis karena takut dan sedih melihat jalan di depan rumah sudah ambrol. Bahkan, setengah bangunan rumahnya ikut terbawa banjir bandang.
Sembilan bulan setelah peristiwa itu, pemulihan masih terus berjalan. Jalur "jembatan perjuangan", akses utama menuju Beutong Ateuh, sudah dibuka kembali. Namun, dua desa yang tersapu air bah masih rata dengan tanah. Alat-alat berat bekerja mempersiapkan lahan untuk pembangunan kembali.
Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang masuk kawasan dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, khususnya gerakan tanah, longsor dan banjir bandang, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya 2015–2035.
Data Bappenas dan BNPB tahun 2025 juga menempatkan Beutong Ateuh dalam Zona Rawan Bencana Multibahaya dan Zona Rawan Bencana Hidrometeorologi.
Kekhawatiran terhadap aktivitas tambang bukan hal baru bagi warga Beutong Ateuh. Perkara PT EMM bermula dari petisi sejumlah tokoh dan aksi pengadangan di "jembatan perjuangan". Warga bersama WALHI Nasional dan WALHI Aceh kemudian menggugat izin tambang tersebut hingga perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.
IUP Operasi Produksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terbit pada 2017 dengan masa berlaku 20 tahun untuk area seluas hampir 10.000 hektare yang meliputi Beutong Ateuh dan dua kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.
Dari total area tersebut, sekitar 2.779 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan 4.709 hektare merupakan hutan lindung. Sementara itu, sekitar 2.478 hektare berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), terdiri atas 1.205 hektare di APL dan 1.273 hektare di hutan lindung.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan MA dalam mencabut IUP PT EMM. Dalam putusan itu, MA mencatat tiga hal terkait kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Pertama, sebagian area tambang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang ditetapkan sebagai Warisan Hutan Hujan Sumatera oleh UNESCO pada 2004.
Kedua, area tambang bersinggungan dengan lokasi bersejarah, misalnya kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, kuburan ulama Tengku Alue Panah, dan lokasi pembuangan mayat murid Teungku Bantaqiah dalam peristiwa pelanggaran HAM berat pada 1999.
Ketiga, area tambang berada di kawasan rawan bencana, antara lain banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi, abrasi, dan gas beracun, serta rawan polusi air, udara, dan tanah.
Banjir bandang pada November 2025 kembali membuat warga mempertanyakan pemberian izin kegiatan ekstraktif di Beutong Ateuh.
"Pasca bencana kemarin, kenapa enggak selesaikan dulu pemulihan, malah masuk tambang? Kalau mau pertambangan, silakan bikin tanah sendiri, jangan di tanah kami," kata Tengku Malikul Aziz, tokoh agama Beutong Ateuh.
Berdasarkan data Global Nature Watch, Kabupaten Nagan Raya, yang mencakup Beutong Ateuh, kehilangan tutupan hutan (forest loss) seluas 32.000 hektare pada 2002–2025. Hutan alam di kabupaten itu berkurang sekitar 18 persen selama periode itu.
Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat, di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang saja, tutupan hutan berkurang 648 hektare pada periode yang sama. Kehilangan tutupan hutan tertinggi terjadi pada 2025, yakni sekitar 212 hektare.
Penelitian Apel Green Aceh pada Januari–Agustus 2026 menemukan 38.108 titik peringatan deforestasi (deforestation alerts) di kawasan hutan Beutong Ateuh.
Kawasan Beutong Ateuh merupakan lembah yang dikelilingi hutan, termasuk hutan lindung dan APL yang juga masih berupa hutan.
"APL itu juga diapit atau dikelilingi hutan lindung. Adanya aktivitas besar di sana punya potensi cukup besar juga untuk merambah wilayah-wilayah kawasan hutan lindung ini," ujar Muhammad Fahmi, Manajer Legal dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA).
Nah, masuknya pertambangan, kami khawatirkan berpotensi juga merusak hutan dan kawasan hutan," Fahmi menambahkan.
Setelah IUP PT EMM dicabut, izin pertambangan kembali muncul di Beutong Ateuh. Pada 2023, PT Bumi Mineral Energy (BME) memperoleh izin di wilayah tersebut.
Kemudian, IUP Eksplorasi PT ACW dengan luas area 1.820 hektare terbit pada 13 Januari 2026. Tiga bulan kemudian, tepatnya 27 April 2026, IUP Eksplorasi seluas 1.039 hektare terbit untuk PT HBS.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, yang mengeluarkan IUP tersebut, menyatakan proses perizinan telah dilakukan sejak lama sehingga tidak perlu dikaitkan dengan bencana.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa dengan IUP Eksplorasi, perusahaan saat ini terbatas pada kegiatan pengkajian potensi pertambangan. Untuk masuk ke tahap produksi, perusahaan masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kewenangan kami dari sisi administratif. Kepala desa sudah menandatangani, camat sudah menandatangani, kepala daerah sudah menandatangani," kata Kepala DPMPTSP Aceh Marwan Nusuf.
Dia melanjutkan, "kemudian sudah ditetapkan itu adalah wilayah pertambangan oleh Dinas ESDM dan ada juga pertimbangan teknis. Sepanjang itu sudah dipenuhi, kami tidak bisa menahan izin. Kalau kami tahan izin, kami bisa digugat."
PT ACW tercatat mengajukan perizinan melalui layanan daring SiCantik pada 18 Desember 2025, disusul PT HBS pada 29 Desember 2025. Permohonan tersebut menyertakan sejumlah dokumen, termasuk rekomendasi dari pemerintah lokal.
Untuk PT ACW, surat rekomendasi Keuchik (kepala desa) Blang Puuk tertanggal 27 Agustus 2025 dan rekomendasi Keuchik Kuta Teungoh tertanggal 29 Agustus 2025. Rekomendasi Camat Beutong Ateuh terbit pada 9 September 2025.
Sementara untuk PT HBS, rekomendasi Keuchik Kuta Teungoh, Blang Meurandeh, dan Babah Suak terbit pada 28 Agustus 2025. Rekomendasi Camat Beutong Ateuh terbit pada 10 September 2025.
Rekomendasi Bupati Nagan Raya kemudian terbit pada 24 September 2025 untuk PT ACW dan 25 September 2025 untuk PT HBS.
ANTARA telah berupaya meminta konfirmasi langsung dari kedua perusahaan. Telepon dan pesan yang dikirim pada awal dan pertengahan Agustus serta pertengahan September tidak mendapat respons.
Tokoh dan masyarakat yang menolak tambang kini membawa dua tuntutan: mengeluarkan Beutong Ateuh dari wilayah pertambangan dan menjadikannya wilayah otoritas adat.
Peta wilayah IUP kedua perusahaan menunjukkan area eksplorasi berada di wilayah yang sebelumnya menjadi area konsesi PT EMM dan berdekatan dengan permukiman warga.
Salah satu batas area berjarak 210 meter dari Sungai Meureubo. Batas lainnya berjarak sekitar 3 kilometer dari Kompleks Makam Raja Beutong, sekitar 3 kilometer dari makam para ulama, dan sekitar 1 kilometer dari sebuah dayah.
Wilayah Beutong Ateuh terdiri dari empat desa: Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Teungoh, dan Babah Suak. Keempatnya mendapat aliran Sungai Meureubo yang sejak dulu dimanfaatkan warga untuk air minum serta mengairi sawah dan kebun.
Warga mengatakan air sungai pernah keruh akibat aktivitas pertambangan ilegal. Kekhawatiran air tercemar menjadi salah satu alasan masyarakat menolak aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tidak.
"Memang jika ada tambang, yang paling terdampak adalah air, juga perempuan dan anak-anak," kata Rahmad Syukur, Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh.
Sejumlah warga mengaku tidak diajak berdiskusi sebelum rekomendasi diberikan pemerintah lokal. Mereka mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah izin diterbitkan.
Sejumlah tokoh masyarakat Beutong Ateuh menyebut sekitar 80 persen warga menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Mereka menunjukkan petisi yang disebut telah ditandatangani warga sebagai bukti penolakan.
Camat Beutong Ateuh Zulkifli mengatakan, "warga secara keseluruhan memang belum disosialisasi, tapi tokoh-tokoh yang memangku kepentingan pemerintahan sudah (diajak sosialisasi) oleh Pak Keuchik."
Menurut dia, lebih banyak masyarakat yang menerima daripada menolak. Warga yang menerima, termasuk perangkat desa, menginginkan investasi tambang masuk ke Beutong Ateuh untuk menciptakan lapangan kerja.
Pengamat kebijakan publik Aceh Usman Lamreung berpendapat, orientasi pada investasi untuk memajukan daerah tidak bisa disalahkan. Namun, kondisi masyarakat lokal juga perlu menjadi perhatian.
Menurut dia, masyarakat di sekitar lokasi yang memiliki sumber daya alam seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah. Sebab, eksplorasi dan eksploitasi tambang dapat menimbulkan dampak lingkungan.
"Memberikan izin kan secara administratif, tapi ketika kita bicara tentang kondisi sosialnya, lingkungannya, itu bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab atas beban ekologis untuk generasi ke depan?" kata Usman.
Liputan ini merupakan kolaborasi bersama Antero Kini, didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Beutong Ateuh: Belum pulih dari banjir bandang, izin tambang datang
Pewarta: Suwanti
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.