MUI Bentuk Tim Penyusun RUU Seks Menyimpang (LGBT), Naskah Akademik Mulai Disusun |Republika Online
Ilustrasi logo MUI.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Seks Menyimpang (LGBT) setelah Rapat Pimpinan MUI pekan lalu menetapkan tim penyusunnya. Tim yang terdiri atas delapan bidang di lingkungan MUI itu akan menyusun naskah akademik, memetakan daftar inventarisasi masalah, serta menghimpun masukan dari organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan pakar hukum.
Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung mengatakan, tim rencananya akan membuat pertemuan untuk mengumpulkan masukan dan saran, di antara yang akan diundang dan hadir adalah ormas Islam, perguruan tinggi dan tokoh-tokoh hukum lainnya.
"Kita juga sedang merencanakan untuk memulai menyusun draf RUU tersebut karena kemarin baru ditugaskan, jadi naskah akademiknya sedang disusun dan daftar inventaris masalahnya juga sedang dipetakan, itu nanti akan menjadi bahan-bahan dalam penyusunan RUU LGBT ini," kata Ihsan kepada Republika, Senin (13/7/2026)
Mengenai kenapa sangat penting bagi MUI untuk mendorong adanya RUU LGBT ini, Ihsan mengatakan, MUI melihat bahwa fenomena LGBT di lapangan semakin meresahkan masyarakat. Karena banyak masyarakat yang tidak paham tentang persoalan LGBT, bahkan sebagian memandang LGBT sebagai hal yang biasa.
Padahal, Ihsan menegaskan, MUI sangat tahu persis secara agama, sosial, budaya dan berbagai perspektif yang sudah diyakini oleh masyarakat Indonesia bahwa LGBT itu adalah penyimpangan.
"Kalau Ketua Umum MUI mengatakan bahwa manusia itu ditakdirkan hidup normal berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, jangankan manusia dia (Ketua Umum MUI) menyampaikan analoginya kambing pun tidak mau berhubungan dengan sesama jenisnya, kambing juga berpasang-pasangan yang jantan dan betina, jadi jelas bahwa LGBT ini menyelahi kodrat manusia itu sendiri," ujar Sekretaris Tim Penyusun RUU Seks Menyimpang (LGBT) ini.