MK: Konstitusi merupakan kontrak sosial antara negara dan warga dalam berbangsa

MK: Konstitusi merupakan kontrak sosial antara negara dan warga dalam berbangsa

MK: Konstitusi merupakan kontrak sosial antara negara dan warga dalam berbangsa

Jumat, 18 September 2026 19:36 WIB

Image Print

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Arsul Sani saat menjadi narasumber dalam Dialog Konstitusi di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026).  ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Arsul Sani menyebut konstitusi merupakan kontrak sosial antara negara dan warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita penyelenggara negara, bernegara itu memiliki kontrak sosial dengan warga negara. Itulah yang disebut konstitusi,” ujar Arsul Sani saat menjadi narasumber Dialog Konstitusi di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat dan perguruan tinggi.

Arsul menjelaskan hubungan antara negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara memiliki dasar yang disepakati bersama melalui konstitusi.

Menurut dia, kontrak sosial tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, Arsul menekankan pentingnya masyarakat memahami norma yang terdapat dalam konstitusi, termasuk ketentuan mengenai hak warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

“Konstitusi kita namanya UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, kita harus memahami norma-norma yang ada di dalamnya, termasuk bagaimana warga negara mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemahaman terhadap konstitusi diperlukan agar masyarakat mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika hak konstitusional mereka berkaitan dengan suatu persoalan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan memberikan edukasi mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk mekanisme pengajuan perkara dan pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara.

“Hak konstitusional warga negara adalah hak-hak dasar yang dijamin secara resmi dan dilindungi langsung oleh UUD 1945. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya sekaligus memahami bagaimana cara berperkara di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Heru menjelaskan hak konstitusional warga negara secara garis besar tercermin dalam ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak masyarakat dan perguruan tinggi memanfaatkan Dialog Konstitusi sebagai ruang untuk meningkatkan literasi konstitusi.

Menurut Sam’ani, masyarakat perlu memahami tidak hanya keberadaan konstitusi, tetapi juga hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh keadilan.

Ia mengatakan pemahaman mengenai konstitusi perlu terus diperluas agar masyarakat mengetahui hak-haknya sekaligus memahami mekanisme hukum yang tersedia.

“Semakin masyarakat paham konstitusi, semakin tahu hak-haknya. Ini penting, karena masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Pengelolaan kawasan Museum Kretek ditawarkan Rp353 juta/tahun

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.