Merawat Karya Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifa'i dalam Memori Bangsa |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Karya-karya monumental Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifa’i secara resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 154 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas signifikansi sejarah, kebudayaan, dan peradaban karya naskah kuno tersebut bagi bangsa Indonesia.
Penyerahan sertifikat IKON diselenggarakan dalam acara penganugerahan dan Seminar IKON–Memory of the World di Auditorium Perpusnas RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menindaklanjuti penetapan sejarah ini, Ketua Umum AMRI Abdul Kholiq Syafi’i mengumumkan rencana peluncuran buku Bunga Rampai yang dijadwalkan pada 10 November 2026. Buku ini menjadi rangkaian penting dari simposium dan kajian mendalam yang sebelumnya telah dilakukan.
“Nantinya tanggal 10 November kita akan launching buku Bunga Rampai pemikiran-pemikiran KH Ahmad Rifa’i,” ucap Abdul saat ditemui seusai acara.
Peluncuran buku tersebut merupakan buah manis dari simposium sebelumnya yang menghadirkan pakar seperti Prof. Dr. Abdul Zamil, dr. Muzakhri, serta tim pengusul. Dari simposium itulah lahir surat rekomendasi yang melandasi pengusulan karya KH Ahmad Rifa'i hingga akhirnya resmi diterima oleh Perpusnas sebagai IKON 2026.
Buku Bunga Rampai ini melibatkan banyak pakar yang membedah karya KH Ahmad Rifa’i dari berbagai sudut pandang, mulai dari sejarah, psikologi, sosiologi, hingga kebudayaan.“Jadi KH Ahmad Rifa’i itu juga selalu memprioritaskan mana yang primer. Ada ilmu tiga perkara yang diprioritaskan oleh KH Ahmad Rifa’i,” papar Abdul.
Dalam naskah-naskah kuno yang ditulis pada rentang tahun 1730 hingga 1800-an tersebut, KH Ahmad Rifa’i senantiasa menekankan pentingnya skala prioritas dalam menuntut ilmu. Beliau merumuskan tiga perkara ilmu utama yakni teologi (akidah): Landasan utama dalam berketuhanan. Fiqih Syafi’iyah: Penguasaan fiqih bermazhab Syafi’i untuk pedoman beribadah, bermuamalah, dan bermasyarakat. Tasawuf: Penekanan pada amalan hati, keikhlasan, dan pembentukan karakter terpuji.
Dari total 69 karya yang teridentifikasi, terdapat lima kitab yang menjadi IKON utama. Saat ini, 19 naskah tersimpan di Belanda, sementara puluhan manuskrip lainnya masih terjaga rapi di tangan para murid yang tersebar dari Wonosobo, Kendal, hingga Jawa Barat.
“Kita akan sounding karya-karya beliau ke Kementrian Kebudayaan. Sementara ini kita belum terkoneksi dengan Kementrian Kebudayaan, padahal KH Ahmad Rifa’i ini adalah pahlawan nasional, karyanya sudah jadi cagar budaya, sudah ratusan tahun, yakni sejak tahun 1730-an sampai 1800-an,” ucap Abdul.
Meskipun telah resmi yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026, ia berharap agar karya-karya ini terkoneksi secara berkelanjutan dengan Kementerian Kebudayaan. Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan, digitalisasi, dan pemanfaatan warisan literasi sang Pahlawan Nasional bagi generasi mendatang.