Melindungi data, menjamin hak anak

Melindungi data, menjamin hak anak

Jakarta (ANTARA) - Media sosial sempat ramai tentang adanya identitas seorang anak yang tiba-tiba terdaftar di sekolah tertentu berdasarkan Data Pokok Pendidikan Indonesia (Dapodik), padahal anak tersebut belum bersekolah.

Keramaian berawal dari utas salah satu orang tua yang mengecek identitas anaknya di Dapodik, dan ternyata terdaftar di sekolah tertentu. Utas tersebut viral dan mendorong beberapa orang tua lain melakukan hal serupa. Hasilnya, banyak anak yang belum bersekolah ternyata sudah tercatat di PAUD tertentu.

Usut punya usut, ternyata sekolah yang memasukkan nama anak yang belum bersekolah itu dikelola oleh orang-orang yang tinggal di dekat rumah anak tersebut. Beberapa warganet menyebut sekolah tersebut dikelola oleh tetangga, pengurus rukun tetangga (RT), atau kader posyandu. Mereka menduga data anak mereka “dicuri” untuk kemudian didaftarkan di sekolah yang mereka kelola.

Data peserta didik di Dapodik menjadi hal penting bagi satuan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, PAUD berhak menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Salah satu syaratnya adalah mengisi dan memvalidasi data di Dapodik. Nilai BOP PAUD cukup besar, mencapai Rp600.000 per peserta didik per tahun.

Pengisian data di Dapodik pun tampaknya tidak memerlukan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau akta lahir. Cukup dengan NIK anak, nomor KK, dan NIK orang tua, pengelola sekolah bisa memasukkan nama anak ke sistem. Hal ini membuka celah penyalahgunaan, siapa pun yang memiliki salinan KK dapat mendaftarkan anak tanpa sepengetahuan orang tua karena semua data yang diperlukan itu sudah tercantum di KK.

Dalam kasus PAUD itu, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang bisa disebutkan, mulai dari pemalsuan data hingga pencurian data pribadi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 1.200 laporan pelanggaran privasi anak, termasuk penyalahgunaan data identitas untuk kepentingan administrasi sekolah.

Pencurian identitas anak, menurut UNICEF Indonesia, termasuk bentuk pelanggaran serius terhadap Konvensi Hak Anak PBB (CRC), khususnya Pasal 16 yang menjamin hak anak atas privasi dan perlindungan data pribadi.

Pelanggaran hak anak

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.