Mahfud MD Akui Sempat Terkecoh Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejagung
Mahfud mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ia berasumsi proses penyidikan telah selesai sehingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," katanya, melalui akun Youtube @MahfudMD, Senin (13/6/2026).
"Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung: Silakan Berlomba Saling Membongkar Kasus Korupsi
Mahfud mengakui dirinya termasuk pihak yang semula menilai langkah tersebut positif.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," jelasnya.
Namun setelah mencermati perkembangan perkara, Mahfud menilai yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan apabila telah terpenuhi syarat formil, termasuk tersangka telah diperiksa oleh penyidik.
"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Polri, Bukan Melemahkan
Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lain tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam Hukum Acara Pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," terangnya.
Sebelumnya, Mahfud mengapresiasi langkah Polri dan Kejagung yang dinilainya semakin agresif mengungkap perkara korupsi di Indonesia.
Menurutnya, upaya kedua lembaga tersebut menjadi sinyal positif bagi pemberantasan korupsi.
Apresiasi itu disampaikan menyusul pengungkapan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Borok Kepemimpinan Dadan di BGN: Tak Paham Birokrasi hingga Hukum Keuangan Negara
Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kafe yang diduga terkait dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp282,4 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi komoditas batu bara, PT PLN, dan PT ASABRI.
"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya," kata Mahfud, pada Sabtu (11/7/2026).