Madani Soroti Hak Masyarakat dalam Proyek Karbon, Apa Respons Pemerintah? - Investasi Hijau Katadata.co.id
Yayasan Madani Berkelanjutan mengkritik standar integritas karbon yang diatur Kementerian Kehutanan. Ketentuannya dinilai belum cukup memastikan hak dan keterlibatan masyarakat dalam proyek karbon.
Salah satu yang disorot adalah free, prior, and informed consent (FPIC), atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa). Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan telah memuat aspek FPIC. Namun, menurut dia, penerapannya belum mencakup seluruh tahapan proyek.
“Masih sebatas untuk planning-nya saja, jadi sebagai kelengkapan dokumen,” kata Nadia dalam diskusi “Nature, Carbon, and Capital: Investing in High-Integrity Climate Solutions” di Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9).
Menurut Nadia, FPIC semestinya diterapkan sepanjang siklus proyek, bukan hanya pada tahap perencanaan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya dilibatkan ketika proyek akan dimulai, tetapi juga dalam tahapan pelaksanaannya.
Dia kemudian menjelaskan, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan suatu proyek menghasilkan karbon berintegritas tinggi (high integrity), yakni aspek lingkungan, legalitas, serta sosial dan ekologi.
Dari sisi lingkungan, integritas karbon berkaitan dengan apakah pengurangan emisi yang diklaim benar-benar terjadi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain additionality, baseline, permanence, dan pencegahan penghitungan ganda. Seluruh aspek tersebut kemudian dapat diverifikasi melalui sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV).
Sedangkan sisi legalitas berkaitan dengan kejelasan dan keabsahan hak atas karbon. “Karena itu wilayah hutan dan ada masyarakat di situ, banyak dari mereka yang menjadi pemegang haknya,” ujar Nadia.
Menurut Nadia, sekitar 2,5 juta hektare hutan adat belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kondisi itu, kata dia, membuat masih banyak masyarakat adat yang belum memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam ekosistem perdagangan karbon.
Terakhir, dari sisi sosial, integritas karbon berkaitan dengan persetujuan masyarakat melalui FPIC serta pemenuhan hak tenurial.
Singkatnya, aspek lingkungan digunakan untuk memastikan bahwa manfaat pengurangan emisi memang nyata. Aspek legal memastikan karbon tersebut memiliki dasar hak yang jelas. Sedangkan aspek sosial dan ekologi melihat apakah proyek memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem.
“Apakah itu bermanfaat untuk hidup masyarakat atau tidak? Ekologinya terjaga atau tidak?” kata Nadia.
Ditemui di sela-sela Katadata SAFE 2026, Penasehat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra mengatakan setiap proyek karbon telah diwajibkan melakukan FPIC.
Menurut Edo, penerapan sistem nesting yang juga diatur dalam Permenhut 6/2026 akan memperkuat penerapan FPIC dalam proyek karbon.
“FPIC sangat ketat di situ. Karena nanti misalnya pakai jurisdiction, itu enggak bisa terbit kalau FPIC-nya enggak memenuhi standar yang sangat tinggi dan rigid,” ujar Edo.
Sebagai informasi, nesting merupakan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca pada tingkat nasional, provinsi, dan proyek. Mekanisme ini antara lain digunakan untuk menghindari penghitungan ganda atas unit karbon yang dihasilkan.