Lima Caketum PBNU Ditetapkan, Tiga Nama Gugur karena Syarat Politik
AKURAT.CO Sidang Pleno V Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 untuk diajukan kepada Rais Aam dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kelima nama tersebut merupakan hasil tabulasi usulan peserta Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dini hari.
Lima nama dengan perolehan suara tertinggi yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebanyak 472 suara, KH Zulfa Mustofa 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 258 suara, serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin 155 suara.
Ketua PWNU Sumatera Barat yang juga pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, meminta persetujuan peserta muktamar untuk mengajukan kelima nama tersebut kepada Rais Aam terpilih guna memperoleh izin tertulis.
Baca Juga: Nusron Wahid Dapat 207 Suara di Muktamar ke-35 NU, Terbentur Jabatan Politik
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanya Ganefri.
Peserta muktamar kemudian menjawab serentak, "Bisa."
Di balik penetapan lima nama tersebut, tiga tokoh yang sebelumnya masuk perolehan suara teratas tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena terbentur ketentuan mengenai jabatan politik.
Ketiganya adalah Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara, Yusuf Chudori dengan 176 suara, dan Saifullah Yusuf dengan 174 suara.
Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf masih berstatus sebagai menteri aktif. Sementara Yusuf Chudori dinilai belum memenuhi ketentuan masa jeda setelah meninggalkan jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Ganefri menegaskan nama-nama di luar lima kandidat yang disepakati tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dalam muktamar.
"Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik," ujar Ganefri.
Menurutnya, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi calon Ketua Umum PBNU. Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU atau ketua badan otonom maupun lembaga di tingkat PBNU.
Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik, termasuk sebagai pimpinan daerah, menteri, maupun anggota DPR.
Ketiga, calon tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau yang disebut masa iddah.
Baca Juga: Nama Kiai Said Aqil Kembali Menguat di Bursa Rais Aam PBNU, Ini Jejak Panjangnya
Syarat lainnya adalah tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan mekanisme tersebut, lima nama yang telah disepakati peserta belum otomatis menjadi Ketua Umum PBNU. Mereka masih harus melewati tahapan persetujuan Rais Aam dan proses musyawarah AHWA untuk menentukan satu nama yang akan memimpin PBNU periode 2026–2031.