Lelang Honda BeAT 2022 Mulai Rp 3 Jutaan, Urus Balik Nama Nyaris Rp 2 Juta
Jakarta -
Satu unit Honda BeAT lansiran tahun 2022 dilelang mulai Rp 3 jutaan. Untuk mengurus balik nama, biaya nyaris Rp 2 juta.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui KPKNL Bekasi akan melelang satu unit motor Honda BeAT. Skutik ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 3,997 juta dan uang jaminan Rp 1.998.500. Untuk mengikuti lelang, kamu wajib terlebih dahulu menyetorkan uang jaminan terakhir paling lambat pada 9 Agustus 2026. Sementara proses lelang akan dilakukan dengan sistem open bidding pada 10 Agustus 2026 dan batas penawaran akhir pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui unit yang dilelang merupakan Honda BeAT lansiran tahun 2022 dengan pelat nomor terdaftar B 5808 KAW. Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, kendaraan tersebut sudah dilepas status kepemilikannya juga terdapat blokir dari kepolisian.
Pada kepemilikan sebelumnya, Honda BeAT itu terdaftar sebagai kendaraan kelima. Masa berlaku pajaknya yakni 13 Desember 2023-13 Desember 2026. Adapun masa berlaku STNK berakhir pada 13 Desember 2027. Nah kalau kamu menang lelang ini, maka harus mengurus STNK baru alias balik nama supaya kendaraan bisa legal digunakan di jalan.
Tertulis biaya balik nama itu sebesar Rp 1.697.800. Rinciannya sebagai berikut.
PKB Pokok: Rp 772.500
PKB Denda: Rp 133.900
Opsen PKB Pokok: 510.000
Opsen PKB Denda: Rp 88.400
SWDKLLJ Pokok: Rp 105.000
SWDKLLJ Denda: Rp 88.000
Total: Rp 1.697.800
Kalau balik nama, maka ada biaya untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Untuk motor, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100 ribu sementara untuk pelat nomor Rp 60 ribu. Itu artinya ada tambahan Rp 160 ribu, maka untuk balik nama sekiranya kamu bakal keluar duit Rp 1.857.800.
Peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja terhitung setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasinya, pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang langsung disetorkan ke Kas Negara. Lelang akan dilakukan dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala kekurangan. Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
Obyek lelang harus diambil paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal pelunasan. Apabila tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan bukan menjadi tanggungjawab panitia lelang.
(dry/rgr)