Kuasa Hukum MR Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar: Tidak Ada Unsur Kesengajaan dan Murni Kecelakaan
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WIB
Mataram, VIVA βΒ Kuasa hukum MR, anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan seorang santri tersebut.
Baca Juga
"Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI," kata kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI) Moh. Dani Gaos Abd. Razak di Mataram, dikutip ANTARA Kamis, 16 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dani mengatakan, pihaknya menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang diberikan MR setelah penandatanganan surat kuasa pada Selasa 14 Juli 2026.
Baca Juga
Santri korban diduga pembakaran.
Photo :
- instagram Sumagodenny
Menurut dia, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula ketika sejumlah santri hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren dengan menggunakan pertalite sebagai campuran cat karena tidak tersedia tiner.
Baca Juga
Ia mengatakan, api kemudian membesar ketika pertalite berada di dekat sumber api yang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut merupakan kecelakaan dan bukan tindakan yang disengaja.
Dani menjelaskanΒ kepanikan yang terjadi setelah api membesar membuat sebagian santri berhasil keluar ruangan, sementara tiga santri lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Menurut dia, fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan yang akan disampaikan dalam proses hukum terhadap MR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga merupakan santri.
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (Ant)
Sahroni Tegaskan Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Pembakaran Santri Sampai Pelakunya Masuk Penjara
Kasus santri bakar santri yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, NTB menyita perhatian publik.
VIVA.co.id
16 Juli 2026