KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Demi Dana Hibah Rp83,4 M
Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB
Jakarta, VIVA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024β2029 Moch Mahrus (MM) yang diduga menyuap anggota DPR RI 2024β2029 Anwar Sadad, resmi ditahan.
Baca Juga
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kataΒ Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Selasa, 28 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lembaga antirasuah ituΒ melakukan penahanan karena MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019β2022.
Baca Juga
Dirinya pun mengungkap,Β MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, yakni dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," ujat dia.
Baca Juga
Menurutnya, tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019β2024 sebesar Rp83,4 miliar.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan MM selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019β2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019β2024 Kusnadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
Halaman Selanjutnya
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019β2024 Anwar Sadad (AS)