Kortastipidkor Polri Minim Portofolio, Harus Ada Bukti Operasi Bukan Tebang Pilih

Kortastipidkor Polri Minim Portofolio, Harus Ada Bukti Operasi Bukan Tebang Pilih

AKURAT.CO Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), disorot berbagai pihak. Polri din...

AKURAT.CO Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), disorot berbagai pihak. 

Polri dinilai masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk meyakinkan publik bahwa setiap operasi yang dilakukan murni bertujuan menegakkan hukum, bukan dipengaruhi kepentingan lain.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan pada prinsipnya dia mengapresiasi langkah Polri dan memilih berasumsi bahwa operasi yang dilakukan Kortastipidkor merupakan penegakan hukum murni.

Baca Juga: Sita Setengah Triliun di Kasus Batu Bara, Pakar Kepolisian UNAIR Minta Polri Jangan Takut Intervensi

"Saya mengapresiasi kerja Polri. Saya ingin asumsikan ini murni operasi penegakan hukum," kata Reza dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, dia mengaku terkejut setelah menelusuri rekam jejak penanganan perkara Kortastipidkor melalui situs resminya. Berdasarkan data yang dia lihat, aktivitas terbaru lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi tercatat pada Oktober 2025.

Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan ketika dibandingkan dengan KPK dan Kejaksaan Agung yang dalam beberapa waktu terakhir justru mengungkap sejumlah perkara korupsi bernilai besar.

"Saya jadi bertanya-tanya, ketika KPK dan Kejagung beruntun melakukan pengungkapan kasus-kasus raksasa, mengapa Polri lewat Kortastipidkornya justru cenderung sunyi," ujarnya.

Dia juga menilai, data di situs resmi tersebut menunjukkan perkara-perkara yang pernah ditangani Kortastipidkor selama ini masih berada pada skala yang lebih kecil, dibandingkan kasus-kasus besar yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya.

Selain itu, Reza juga mempertanyakan waktu pengungkapan dugaan penyergapan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jika benar pembuntutan terhadap Jampidsus telah berlangsung sejak Mei 2024, seharusnya proses penegakan hukum dilakukan lebih cepat.

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Kortastipikor Polri Sikat Korupsi Korporasi: Rugikan Negara Lahir Batin!

"Padahal, salah satu kunci deterrence effect adalah kecepatan kerja," katanya.

Dari situ, Reza mengajukan sejumlah pertanyaan reflektif. Apakah Jampidsus menjadi satu-satunya target operasi kelas kakap Kortastipidkor, atau justru terdapat kesan tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan kalangan elite.

Dia juga menyinggung kemungkinan munculnya persepsi publik bahwa operasi tersebut merupakan bentuk retributive justice, atau aksi balasan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang sebelumnya membongkar perkara korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Polri.