Ketua Komisi III DPR: Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR: Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

Komisi III DPR juga melakukan kajian serta membandingkan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah ahli hukum mendorong agar jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut dibatasi.

Baca Juga: PDIP Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Hasto: KPK Lahir di Era Megawati

Khususnya, tindak pidana yang berkaitan dengan motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang besar.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," jelas Habiburokhman.

Komisi III DPR juga membandingkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZD30 ribu.

Selain Selandia Baru, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki aturan mengenai perampasan aset yang diterapkan terhadap tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.

Baca Juga: Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan

Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Komisi III DPR kini telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.

"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR berupaya agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

Ia juga memastikan masukan masyarakat serta para ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkas Habiburokhman.

Baca Juga: Berani Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Tuai Pujian

Berikut 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi;

  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

  3. Tindak pidana terorisme;

  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

  9. Tindak pidana di bidang perbankan;

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan

  13. Tindak pidana perdagangan orang.