Kepala Desa AMJ Minta Penunjukan Pj Kades Tak Hanya Berasal dari PNS

Kepala Desa AMJ Minta Penunjukan Pj Kades Tak Hanya Berasal dari PNS

Putri Dinda Permata Sari

| 9 September 2026, 15:14 WIB

Kepala Desa AMJ Minta Penunjukan Pj Kades Tak Hanya Berasal dari PNS

Kepala Desa sekaligus Ketua MPO AMJ, Saifuddin, melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Para Kepala Desa dari Koordinator Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan mengenai pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa. 

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, mereka mengusulkan agar Pj Kades tidak hanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga dapat diisi mantan kepala desa maupun kepala desa yang masih menjabat.

Kepala Desa sekaligus Ketua MPO AMJ, Saifuddin, mengatakan usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi keterbatasan jumlah PNS yang dapat ditugaskan sebagai Pj Kepala Desa.

Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Sejumlah Kepala Desa Bahas Penghematan Anggaran hingga Pilkades

"Pertimbangan Pj Kepala Desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama," kata Saifuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, aturan sebelumnya memungkinkan jabatan Pj Kepala Desa diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat. AMJ berharap ketentuan tersebut dapat kembali dipertimbangkan.

"Bahwa pejabat Kepala Desa ini bisa dijabat oleh mantan Kepala Desa atau Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat. Saya kira itu prinsip kami," ujarnya.

Dia menilai, pengaturan mengenai Pj Kepala Desa juga perlu dikaitkan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, maupun desa.

Aspirasi tersebut disampaikan bersamaan dengan masukan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). AMJ berharap pelaksanaan Pilkades mempertimbangkan kondisi keuangan serta stabilitas keamanan di daerah.

Baca Juga: Cicilan Pembangunan Kopdes Merah Putih Dipastikan Tak Ganggu Dana Desa

"Jadi, kami bersama-sama dengan teman-teman datang ke Pimpinan DPR RI adalah untuk menyampaikan tadi yang disampaikan oleh Prof. Dasco, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harusnya betul-betul bisa dipertimbangkan, sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR menerima aspirasi para kepala desa AMJ untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ, para kepala desa yang akhir masa jabatannya di 2027," kata Dasco.