Kementerian UMKM siapkan standar waktu layanan bagi pelaku usaha

Kementerian UMKM siapkan standar waktu layanan bagi pelaku usaha

Kementerian UMKM siapkan standar waktu layanan bagi pelaku usaha

Sabtu, 15 Agustus 2026 09:58 WIB

Image Print

Pengrajin menyelesaikan pembuatan perhiasan pernak pernik di Pasar. ANTARA FOTO/Angga Palguna

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyusun standar pelayanan, termasuk standar waktu penyelesaian layanan publik untuk memberikan kepastian kepada pelaku UMKM dalam mengakses layanan pemerintah.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur, persyaratan, dan target penyelesaian yang jelas.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” kata Reza dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, kepastian waktu menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Untuk menyusun standar tersebut, Kementerian UMKM menggelar forum konsultasi publik pada Kamis (13/8), untuk membahas penyusunan standar atas 10 jenis layanan publik, antara lain permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, serta pendaftaran inkubator bisnis.

Pembahasan juga mencakup pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kementerian UMKM menyatakan forum konsultasi tersebut menjadi ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta unsur media massa untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan.

Pelibatan berbagai pihak disebut diperlukan agar standar yang ditetapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

Pada tahun 2026, Kementerian UMKM telah menyusun standar untuk 12 jenis layanan, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Untuk memperkuat pengaduan, Kementerian UMKM menyediakan kanal resmi berupa call center 106, WhatsApp, surat elektronik, laman PPID, SP4N-LAPOR!, dan PTSP.

Reza menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan serta perlindungan data pribadi.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026