Kementerian ATR/BPN pastikan dukung proses hukum di KPK terkait OTT
Kementerian ATR/BPN pastikan dukung proses hukum di KPK terkait OTT
Selasa, 15 September 2026 18:41 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Khaerul Izan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan mendukung penuh segala proses yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat kementerian tersebut.
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum)," kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Selasa.
Ossy menyatakan bahwa semua proses yang sedang berjalan di KPK yaitu OTT terhadap pejabat ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) akan didukung secara penuh.
"Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Wamen Ossy menambahkan bahwa saat ini proses masih berjalan dan KPK belum mengeluarkan keterangan resmi bagaimana kronologi penindakan tersebut.
Sehingga kata Wamen Ossy, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait substansi perkara, kronologis kejadian dan lainnya.
"Dkarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATBPN menyampaikan sesuatu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga dua kepala Kantor Pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga pejabat tersebut menjadi bagian dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT lembaga antirasuah.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait identitas ketiga pejabat tersebut, Budi mengonfirmasi bahwa mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
Baca juga: KPK Sita Rp2 Miliar Terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Pewarta : Khaerul Izan
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.