Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Baca Juga: Kubu Yaqut Bantah Penerimaan USD271.500 dan Siapkan Suap untuk Pansus Haji
Puji menegaskan seluruh proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik gratifikasi. Peserta juga diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, calon petugas harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan komputer dan perangkat berbasis Android dan/atau iOS. Peserta juga diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Formasi Petugas Kesehatan
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat ketentuan usia yang berbeda berdasarkan formasi tugas.
Untuk tenaga kesehatan kloter, calon peserta berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain persyaratan usia, calon peserta harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan peminatan tugas yang dilamar.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.
Formasi PPIH Kesehatan Kloter meliputi dokter atau dokter spesialis dan perawat.
Sementara formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.
Dokter dan perawat juga diwajibkan melampirkan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Pendaftaran hingga 26 Agustus
Pendaftaran calon petugas dibuka mulai 20 Agustus 2026. Peserta diberi waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Setelah proses verifikasi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Logo Kemenhan Mejeng di Kapal Pesiar Haji Isam, Ini Penjelasannya
Tahapan berikutnya berupa Medical Check Up (MCU) yang dijadwalkan berlangsung pada 3-8 September 2026. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
Puji mengatakan petugas yang terpilih nantinya harus memiliki kesiapan untuk menjalankan tugas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi rekrutmen petugas haji petugas.haji.go.id.