Kejati NTB periksa pegawai Kemenpar terkait korupsi anggaran LSMC 2023

Kejati NTB periksa pegawai Kemenpar terkait korupsi anggaran LSMC 2023
"Iya, hari ini ada satu orang dari Kemenpar yang diperiksa,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa pegawai Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Pemerintah (Banper) penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.

"Iya, hari ini ada satu orang dari Kemenpar yang diperiksa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Rabu.

Perihal kapasitas pegawai Kemenpar RI yang menjalani pemeriksaan tersebut, ia memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik.

"Yang jelas, ada kaitan dengan sumber anggaran," ujarnya.

Kejati NTB dalam rangkaian penyidikan tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan bukti dokumen dari hasil penggeledahan kantor perbankan dan penelusuran kerugian melalui auditor.

Untuk saksi, banyak yang nampak hadir dari kalangan pejabat pemerintahan yang masih aktif maupun pensiunan.

Mereka yang hadir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Ia tercatat sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Selain Jamaludin Malady, ada juga yang hadir dari kalangan mantan pejabat daerah, yakni Lalu Gita Ariadi yang menjalani pemeriksaan saat menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB.

Kemudian, ada mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal.

Terakhir, pejabat yang menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum adalah mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Ajang olahraga balap ekstreme yang digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB ini berlangsung pada 24-26 November 2023.

Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.

Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Banper hasil APBN-P 2023.

Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar.

Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026