Kejari Palembang periksa 51 saksi kasus korupsi lampu jalan
Kejari Palembang periksa 51 saksi kasus korupsi lampu jalan
Jumat, 17 Juli 2026 08:10 WIB
Salah satu lampu penerangan jalan yang rusak di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Palembang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, memeriksa 51 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza di Palembang, Kamis (16/7/2026), mengatakan bahwa puluhan saksi tersebut diperiksa guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Kendati demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan hari ini, sudah 51 saksi diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, dan untuk saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ali mengungkapkan bahwa puluhan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan perkara, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang berinisial AS, sejumlah lurah, serta pihak terkait lainnya. Dalam proses pemeriksaan, penyidik melayangkan rata-rata 25 hingga 30 pertanyaan kepada setiap saksi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang juga telah menggeledah Kantor Dishub Palembang serta rumah pihak ketiga. Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat berharga, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp45 juta yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, membenarkan bahwa mantan Kadishub Palembang berinisial AS telah dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026