Kejari Grobogan panggil perusahaan tak lunasi iuran Jamsostek

Kejari Grobogan panggil perusahaan tak lunasi iuran Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memanggil beberapa perusahaan dan lembaga yang membandel karena belum ANTARA News jateng peristiwa ...

Kejari Grobogan panggil perusahaan tak lunasi iuran Jamsostek

Selasa, 4 Agustus 2026 22:47 WIB

Image Print

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memanggil beberapa perusahaan dan lembaga yang membandel karena belum melunasi tunggakan iuran BPJAMSOSTEK.  ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan.

Grobogan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memanggil beberapa perusahaan dan lembaga yang membandel karena belum melunasi tunggakan iuran BPJAMSOSTEK.

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," kata Kepala Kejari Kabupaten Grobogan Sefran Haryad di Grobogan, Selasa.

Ia mengungkapkan pemanggilan dilakukan pada Kamis (30/7), setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan guna memanggil perusahaan yang diduga menunggak iuran.

Sebelum memberikan SKK kepada Kejaksaan, BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan telah melayangkan surat peringatan satu hingga dua kepada perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana berharap jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS berkurang karena berdampak terhadap manfaat yang diperoleh tenaga kerja.

"Dalam hal ini tenaga kerja yang dirugikan karena hak-haknya belum bisa dipenuhi," ujarnya.

Farah mengimbau perusahaan harus lebih perhatian kepada hak tenaga kerja dengan melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

"Untuk selanjutnya kami secara konsisten akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha di Grobogan yang belum tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.