Karantina Bali gagalkan penyelundupan burung ilegal dari NTB - ANTARA News Bali

Karantina Bali gagalkan penyelundupan burung ilegal dari NTB - ANTARA News Bali

Denpasar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen dari Nusa Tenggara Barat (NTB). “Ratu...

Denpasar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ratusan burung tersebut diduga hendak diselundupkan dari NTB ke Bali dan berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Pulau Dewata,” kata Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan penyelundupan burung ilegal itu dilakukan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem pada Rabu (5/8).

Pengungkapan bermula ketika petugas BBKHIT Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai.

Petugas kemudian curiga pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi burung.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 482 ekor burung, terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.

“Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Heri.

Akhirnya ia melakukan tindakan penahanan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini memiliki status bebas terhadap sejumlah penyakit hewan strategis.

"Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina, Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit," sambungnya.

Menurut Heri, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan.

Tanpa dokumen, status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza atau flu burung maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular kepada unggas lokal bahkan manusia.

Selain berisiko terhadap kesehatan hewan, masuknya satwa liar secara ilegal juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.

"Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan, keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali," kata dia.

Adapun burung ilegal tersebut kini diamankan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.

BBKHIT Bali juga memastikan akan memperkuat pengawasan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

Selain itu mereka akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi mengenai kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan agar pengiriman tanpa dokumen resmi tidak kembali terjadi.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.