Kanwil Kemenkum Bengkulu perkuat kualitas penyusunan regulasi daerah - ANTARA News Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu memperkuat kualitas penyusunan regulasi daerah melalui peningkatan pemahaman Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan naskah akademik.
"Kualitas proses pembentukan regulasi menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban.dk Bengkulu, Jumat.
Sebagai upaya nyata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan naskah akademik
Sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan naskah akademik melalui kegiatan peningkatan kapasitas.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman, bertukar pengalaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dalam penyusunan Prolegda dan naskah akademik guna mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.
Kegiatan yang berlangsung diikuti Perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta unsur bagian hukum pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Tongam mengatakan peningkatan kapasitas aparatur penting dilakukan seiring perubahan dan perkembangan kebutuhan hukum yang menuntut perancang regulasi dan unsur pemerintah daerah terus memperbarui pengetahuan serta kompetensinya.
Dia mengatakan pemahaman yang baik diperlukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses penyusunan Prolegda dan naskah akademik.
Kegiatan tersebut juga membahas proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Yuda menjelaskan Prolegda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Menurut dia melalui Prolegda pemerintah daerah dapat menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk dalam periode tertentu sehingga penyusunannya perlu memperhatikan sasaran dan jangkauan pengaturan secara cermat.
Hal tersebut mencakup pihak yang menjadi sasaran pengaturan, objek yang hendak diatur, permasalahan yang hendak diselesaikan, hingga ruang lingkup materi yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan.
Sementara itu, Dosen Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Ade Kosasih menjelaskan naskah akademik merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan penelitian lainnya terhadap permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dia mengatakan naskah akademik menjadi landasan dalam merumuskan pengaturan sebagai solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga data dan kondisi yang dituangkan harus bersumber dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan penyusunan naskah akademik, mulai dari pembentukan tim, pengumpulan data dan bahan hukum, pengolahan serta analisis data, penyusunan draf, diskusi publik, fokus group diskusi (FGD), hingga evaluasi dan penyempurnaan.
Selain itu, materi mencakup sistematika naskah akademik yang meliputi pendahuluan, kajian teoretis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, jangkauan dan arah pengaturan, serta penutup.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar proses perencanaan dan penyusunan regulasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan berbasis data.
Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan Prolegda dan naskah akademik yang sistematis serta menjadi dasar dalam menghasilkan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.