Kantor Pertanahan Dharmasraya selesaikan 606 bidang sertifikat PTSL

Kantor Pertanahan Dharmasraya selesaikan 606 bidang sertifikat PTSL

Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah menyelesaikan 606 bidang sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di daerah itu pada ANTARA News sumbar 21 ...

Pulau Punjung (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah menyelesaikan 606 bidang sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di daerah itu pada 2026.

"Untuk proses PTSL tahun ini sudah seratus persen, program ini dapat kami selesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran,"kata Kepala Kantor Pertanahan Dharmasraya, Doni Prasetyoadi, di Pulau Punjung, Sabtu.

Ia mengatakan Kantor Pertanahan Dharmasraya memperoleh target PTSL sebanyak 315 bidang di awal tahun, seluruh proses diselesaikan 100 persen pada Maret 2026.

Atas capaian tersebut, lanjut dia Kantor Pertanahan Dharmasraya mendapatkan tambahan sebanyak 291 bidang PTSL dan selesai pada pertengahan Juli 2026.

"Dari target awal yang diterima ditambah dengan penambahan kouta, alhamdulilah seluruh prosesnya dapat diselesaikan hingga pertengahan tahun ini," ujarnya.

Percepatan pelaksanaan PTSL adalah komitmen Kantor Pertanahan Dharmasraya menyukseskan program strategis pemerintah di bidang pertanahan, kata dia.

Menurut dia sinergi antara kantor pertanahan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya serta partisipasi masyarakat juga menjadi faktor dalam kelancaran setiap tahapan pelaksanaan PTSL tahun ini.

Ia memastikan setiap tahapan PTSL mengedepankan ketelitian dalam pengumpulan data fisik maupun data yuridis guna menjamin kualitas sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan.

"Ke depan kami berkomitmen mempertahankan kinerja yang telah dicapai, sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tanah yang dimiliki.