Kabar Gembira, Sertifikasi Rumah MBR Gratis Resmi Diluncurkan, Pemerintah Sasar 1,1 Juta Rumah
Bagikan:
JAKARTA – Pemerintah menetapkan program sertifikasi rumah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya mempercepat kepemilikan legalitas hunian sekaligus mendukung akses pembiayaan perumahan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Kita laporkan terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi ini adalah sertifikasi gratis bagi MBR. Nanti juga akan dikolaborasikan dengan program KUR Perumahan," kata Maruarar Sirait di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan program tersebut akan diintegrasikan dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Dengan skema itu, masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh bantuan perbaikan rumah, tetapi juga sertifikat kepemilikan tanpa biaya serta kesempatan mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
"Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, kemudian ekonomi keluarganya diperkuat melalui program KUR Perumahan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan terdapat tiga kelompok masyarakat yang berhak memperoleh program sertifikasi rumah gratis bagi MBR.
Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah, termasuk peserta program BSPS atau bedah rumah yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum, serta program serupa dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Nusron, sepanjang 2015-2024 terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang menerima bantuan BSPS. Dari jumlah tersebut, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta rumah masih belum memiliki sertifikat.
"Para penerima BSPS dan bantuan perumahan dari kementerian lain akan menjadi sasaran utama program sertifikasi gratis ini," katanya.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang memperoleh rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam program ini, pemerintah membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.
Namun, Nusron menegaskan pembebasan biaya hanya berlaku untuk proses peningkatan status HGB menjadi SHM. Sementara pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB per unit tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.
Nusron menjelaskan penentuan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Bagi pekerja formal, status MBR dibuktikan melalui slip gaji. Sementara pekerja informal tetap dapat mengikuti program sepanjang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil 8.
"Kalau dia maksimal desil 8, dia bisa menikmati program ini," ujar Nusron.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+