Jasa Raharja Pati menyalurkan santunan kecelakaan Rp61 miliar pada 2026
Jasa Raharja Pati menyalurkan santunan kecelakaan Rp61 miliar pada 2026
Rabu, 23 September 2026 12:57 WIB
Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho saat ditemui di Pati, Rabu (23/9/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Pati (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Pati, Jawa Tengah, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas hingga Rp61 miliar, kata Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho.
"Santunan yang diberikan didominasi korban luka-luka, selain pula untuk korban meninggal dunia. Sedangkan dominasinya untuk korban luka-luka karena tingkat fatalitas kecelakaan tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ujarnya di Pati, Rabu.
Ia menjelaskan pembayaran santunan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban.
Selain santunan korban luka-luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja juga memiliki pembayaran untuk biaya penguburan. Namun, komponen tersebut relatif tidak signifikan karena diberikan dalam kondisi tertentu, terutama bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Jasa Raharja juga terus mendorong upaya edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan, khususnya korban luka-luka, dapat ditekan
Jasa Raharja dalam mengedukasi masyarakat tidak terbatas di wilayah tertentu, melainkan semua wilayah kerja yang mencakup eks-Karesidenan Pati. Meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Rembang.
Selain edukasi masyarakat, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas sebagai bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Namun, pemasangan tersebut harus melalui proses koordinasi.
Pemasangan rambu dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Sebelum rambu dipasang, perlu dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama melalui forum tersebut.
Baca juga: Pemkab Pati petakan potensi sumber air untuk mengatasi dampak kemarau panjang
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.