Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi LGBT, apa alasannya?

Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi LGBT, apa alasannya?

Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini perbincangan mengenai LGBT kembali mencuat di Indonesia setelah muncul sejumlah pemberitaan terkait dugaan pesta sesama jenis serta perdebatan mengenai kampanye LGBT di media so...

Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini perbincangan mengenai LGBT kembali mencuat di Indonesia setelah muncul sejumlah pemberitaan terkait dugaan pesta sesama jenis serta perdebatan mengenai kampanye LGBT di media sosial.

Isu tersebut kembali menyita perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di tengah perkembangan tersebut, pandangan Islam terhadap praktik hubungan sesama jenis kembali menjadi pembahasan.

Dalam ajaran Islam, perilaku tersebut dipandang tidak sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi praktik hubungan sesama jenis berdasarkan ajaran Al Quran dan hadis. Larangan tersebut menjadi pedoman bagi mayoritas ulama dalam memahami hukum Islam, sekaligus menekankan agar setiap manusia tetap diperlakukan dengan adil dan tanpa kekerasan.

Dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan dipandang sebagai fitrah manusia dan satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menyalurkan hasrat seksual.

Atas dasar itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan ketentuan agama. Pandangan tersebut juga ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Salah satu dalil utama yang dijadikan landasan adalah kisah Nabi Luth AS dalam Surah Al-A'raf ayat 80-81.

QS Al-A'raf Ayat 80

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

Wa lūṭan iż qāla liqaumihī a ta'tūnal-fāḥisyata mā sabaqakum bihā min aḥadim minal-'ālamīn.

Artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di seluruh alam?'"

Baca juga: BKPRMI: Perpres 111/2025 upaya strategis hadapi ancaman budaya LGBTQ

QS Al-A'raf Ayat 81

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

Innakum lata'tūnar-rijāla syahwatan min dūnin-nisā', bal antum qaumum musrifūn.

Artinya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas."

Dalam tafsir mayoritas ulama, ayat tersebut dipahami sebagai teguran Nabi Luth kepada kaumnya yang melakukan hubungan sesama jenis. Kisah itu kemudian menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam fikih Islam untuk menyatakan praktik homoseksual sebagai perbuatan yang dilarang.

Selain Al Quran, terdapat hadis yang juga dijadikan landasan oleh para ulama.

Hadis Riwayat Al-Baihaqi

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ وَإِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ

'An Abī Mūsā qāla, qāla Rasūlullāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam: Idzā atar-rajulu ar-rajula fahumā zāniyān, wa idzā atatil-mar'atu al-mar'ata fahumā zāniyatān.

Artinya: "Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seorang laki-laki menggauli laki-laki, maka keduanya berzina. Dan apabila seorang perempuan menggauli perempuan, maka keduanya berzina.'" (HR Al-Baihaqi).

Berdasarkan Al Quran, hadis, serta ijma atau kesepakatan mayoritas ulama, MUI dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menetapkan bahwa penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

Fatwa tersebut juga menyatakan praktik homoseksual, lesbian, sodomi, dan pencabulan sebagai perbuatan yang haram menurut syariat Islam.

Meski demikian, ajaran Islam juga menekankan akhlak dalam memperlakukan sesama manusia. Seorang Muslim diperintahkan untuk berdakwah dengan cara yang baik, tidak melakukan perundungan, penghinaan, maupun kekerasan terhadap siapa pun.

Larangan dalam syariat ditujukan pada perbuatan yang dipandang bertentangan dengan ajaran agama, sementara setiap manusia tetap memiliki martabat yang harus dihormati.

Baca juga: Humaniora sepekan, pencegahan LGBT hingga biaya haji 2027

Baca juga: Wagub Jabar ancam pecat ASN yang terbukti terlibat jaringan LGBT

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.