Investor Pasar Modal RI Tembus 30,06 Juta, OJK Bidik 35 Juta SID pada 2030
AKURAT.CO Basis investor pasar modal Indonesia terus bertambah dengan laju yang cukup pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal telah mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026, atau meningkat 47,63% secara year to date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, lonjakan jumlah investor tersebut mencerminkan hasil berbagai upaya pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital yang dilakukan regulator bersama pelaku industri.
"Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd)," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Asing Balik Borong Saham RI, OJK Catat Net Buy Rp1,62 Triliun
Menurut Hasan, pertumbuhan investor menjadi fondasi penting bagi penguatan pasar modal domestik. Karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dengan target jumlah investor mencapai 35 juta SID pada 2030.
"OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia dapat mencapai 35 juta SID pada tahun 2030, sebagai upaya mendorong Bursa domestik dapat masuk ke jajaran 10 besar dunia," kata Hasan.
Seiring bertambahnya jumlah investor, kemampuan pasar modal dalam menghimpun dana juga tetap terjaga. Hingga akhir Juli 2026, total penghimpunan dana (fund raising) oleh korporasi domestik mencapai Rp121,96 triliun. Sementara itu, masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang berada dalam pipeline.
Di sisi lain, skema pendanaan alternatif melalui Security Crowdfunding (SCF) juga terus berkembang. Hingga Juli 2026, total dana yang berhasil dihimpun secara agregat telah mencapai Rp2,01 triliun.
"Untuk penggalangan dana melalui Security Crowdfunding (SCF) total nilai dana dihimpun secara agregat telah mencapai angka Rp2,01 triliun," ujar Hasan.
Baca Juga: OJK Bentuk Satgas, Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027
OJK juga mencatat perkembangan positif pada perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar mencapai 155 pihak, dengan volume transaksi kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dan nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Di sisi pengawasan, OJK menegaskan tetap memperkuat penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal. Hingga Juli 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak atas berbagai hasil pemeriksaan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan perlindungan investor.