Intip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri Keuangan

Intip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri Keuangan

Jakarta, CNN Indonesia --

Purbaya Yudhi Sadewa resmi tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9). Purbaya tercatat menjabat sebagai Menkeu sekitar satu tahun.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Setahun kemudian, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Lantas, berapa uang pensiun yang akan diterima Purbaya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Aturan tersebut masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam Pasal 11 PP 50/1980, besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Pensiun pokok paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

[Gambas:Youtube]

Untuk Purbaya, masa jabatan sekitar satu tahun berarti terdapat 12 bulan masa jabatan yang menjadi dasar perhitungan pensiun. Dengan demikian, persentase pensiun pokok yang diperoleh adalah 12 persen dari dasar pensiun Rp5.040.000.

Jika dihitung, 12 persen dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan.

Adapun besaran pensiun pokok yang diberikan sekurang-kurangnya 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, maka pensiun pokok menteri berada di kisaran Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung masa jabatannya.

Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk Tabungan Hari Tua.

Dengan demikian, meski Purbaya hanya menjabat sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan, ia tetap memperoleh hak pensiun sesuai masa jabatan yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan tersebut.

(lau/ins)