Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban ...

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI. Perkara-perkara itu turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK sebenarnya menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada hari Jumat (10 Juli 2026) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, yaitu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti bersama Asep Guntur Rahayu untuk menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.

Menurut Asep, kehadiran mereka semata-mata untuk memenuhi undangan dan membahas mekanisme koordinasi serta supervisi dalam penanganan perkara.

"Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan. Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara," ujarnya.

Dalam pembahasan itu, KPK menjelaskan bahwa perkara yang ditangani kepolisian masih berada pada tahap awal, sehingga belum memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK.

"Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2). Rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelas Asep.

Karena itu, ia meminta publik tidak berspekulasi mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara tersebut sebelum seluruh mekanisme dan ketentuan hukum terpenuhi.

"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, Kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," tegasnya.

Asep juga meyakini kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan proses hukum secara profesional.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa setelah diskusi selesai, diputuskan KPK tidak perlu lagi tampil dalam konferensi pers karena penjelasan mengenai aspek koordinasi dan supervisi telah disampaikan langsung kepada penyidik.

"Ini kan baru tahap awal. Setelah berdiskusi, rupanya tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," pungkasnya.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google