Imigrasi perkuat sistem deteksi dini keberangkatan luar negeri untuk turunkan risiko TPPO - ANTARA News Megapolitan

Imigrasi perkuat sistem deteksi dini keberangkatan luar negeri untuk turunkan risiko TPPO - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri guna menurunkan risiko warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perd...

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri guna menurunkan risiko warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam keterangan resmi Ditjenim, selama periode Januari hingga Juli 2026 sebanyak 8.827 WNI terindikasi berisiko TPPO berhasil dicegah dengan penundaan keberangkatan. Jumlah ini menurun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 sebanyak 9.456 kasus.

"Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada periode yang sama, Imigrasi juga telah menolak 9.349 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan.

Baca juga: MUI Karawang koordinasi ke Imigrasi terkait tingginya WNA masuk Islam

Salah satunya di Kantor Imigrasi Batam yang menjadi fokus, karena menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Ditjenim mencatat penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di tahun 2025 dibandingkan 2024.

Data Ditjenim menunjukkan, pada 2024 jumlah permohonan paspor yang ditolak sebanyak 2.470 kasus menjadi 890 kasus pada 2025. Jumlah ini menurun 63,97 persen. Kemudian, penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.

HendarsamΒ mengatakan penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi warga negara dari risiko eksploitasi di luar negeri.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap 10 WNA China yang jadi buruh bangunan

"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI-red) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," katanya menerangkan.Β  Menurutnya, pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Pada prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non prosedural, atau potensi TPPO, kata dia, pemohon dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," katanya menegaskan.

Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai langkah preventif TPPO berbasis komunitas.

Baca juga: 92 WNA asal China terlibat sindikat judol dideportasi Imigrasi

Program ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.

Selain aspek pengawasan, lanjut dia, dalam proses penerbitan paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia.

Menurut dia, apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam Subject of Interest (SOI).

"Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," ungkapnya.

Ditjen Imigrasi saat ini juga memfokuskan perhatian pada penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan non prosedural dan berpotensi terlibat dalam jaringan TPPO.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, serta aktor-aktor yang berperan dalam praktik ilegal tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Naryo

COPYRIGHT Β© ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.