IMC mengusulkan judi online masuk dalam klaster RUU Perampasan Aset
IMC mengusulkan judi online masuk dalam klaster RUU Perampasan Aset
Rabu, 23 September 2026 12:50 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar judi online masuk ke dalam kluster tindak pidana yang bisa diproses dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia menilai bahwa masalah judi online kini sudah "mendarah daging" yang menyasar ke masyarakat kelas menengah bawah. Menurut dia, hal itu pun menimbulkan kerugian bagi negara.
"Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," kata Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Komisi III DPR RI pun sudah menyampaikan ada 13 kluster tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, dia menilai hal itu masih bersifat sementara dan jumlahnya bisa bertambah.
Berdasarkan data yang ia himpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dana sebesar Rp286,84 triliun perputaran uang judi online selama tahun 2025. Kemudian pada Semester I Tahun 2026, ada sebesar Rp22 triliun perputaran uang judi online.
Namun, menurut dia, hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkrah ada Rp588,62 miliar. Maka dari itu, dia pun mempertanyakan soal aliran dana judi online selain yang disita tersebut.
"Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," kata dia.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.