Hartadinata (HRTA) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 Triliun dari Bank Mandiri

Hartadinata (HRTA) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 Triliun dari Bank Mandiri

ILUSTRASI. Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) (Dok/HRTA) Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperpanjang fasilitas kredit modal kerja...

ILUSTRASI. Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) (Dok/HRTA)

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperpanjang fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,175 triliun. Perpanjangan fasilitas tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/7/2026), Hartadinata dan Bank Mandiri telah menandatangani perjanjian kredit pada 21 Juli 2026.

Berdasarkan perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit modal kerja dengan plafon sebesar Rp 2,175 triliun.

Fasilitas kredit tersebut bersifat committed, revolving, advised dan berlaku mulai 24 Juli 2026 hingga 23 Juli 2027.

Baca Juga: Anak Usaha Golden Energy (GEMS) Kantongi Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri Rp 5,5 T

Selain memperpanjang tenor fasilitas kredit, perseroan juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan agunan, yakni berupa penurunan nilai agunan yang dipersyaratkan.

Manajemen Hartadinata menyatakan, tidak terdapat hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan antara perseroan dengan Bank Mandiri dalam transaksi tersebut.

"Antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: Bank Mandiri Tambah Fasilitas Kredit untuk Perusahaan Gas, CGAS Demi Ekspansi CNG

Hartadinata menjelaskan, transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Meski demikian, transaksi ini termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020, sehingga perseroan hanya diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Perseroan juga memastikan perpanjangan fasilitas kredit tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usahanya.

"Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen.

Baca Juga: Bank Mandiri Optimistis Kredit Tahun 2026 Tumbuh di Atas Rata-Rata Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News