Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini diambil setelah harga avtur nasional mengalami penurunan per 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi berkala terhadap harga avtur nasional sebagai salah satu komponen pembentuk tarif angkutan udara.
"Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter. Setelah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Meski batas maksimal fuel surcharge diturunkan, Kemenhub menegaskan maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," kata Lukman.
Awasi Penerapan Tiket Pesawat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314661/original/087132900_1785757642-email-attachment_2026_08_03_pramita-tristiawati_bandara-soetta-bersiap-kedatangan-airbus-a380-800-pesawat-komersial-terbesar-di-dunia_IMG-20260731-WA0032.jpg)
Perbesar
Selain itu, Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Menurut Lukman, evaluasi terhadap harga avtur akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta mendukung konektivitas nasional.
Evaluasi Tiket Pesawat
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka peluang dilakukannya evaluasi terhadap tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Namun, untuk saat ini pemerintah dan maskapai penerbangan masih berfokus pada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai respons terhadap kenaikan biaya operasional.
Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/6/2026), Dudy menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi tarif batas atas belum dilakukan dalam pertemuan tersebut.
"Itu nanti akan kita evaluasi dan sementara saat ini disepakati oleh para airlines yang diberlakukan adalah fuel surcharge yang di-adjust,” kata Dudy kepada wartawan.
Menurut dia, penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menyesuaikan perubahan harga avtur sekaligus menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan tersebut diterbitkan pada Mei 2026 sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar penerbangan yang berdampak langsung terhadap biaya operasional maskapai nasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6